Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dimulai tahun depan untuk pegawai negeri sipil. Pekerja dari lembaga lain menyusul. Pekerja berharap pencairan tabungan lebih mudah.
Oleh
Agnes Theodora
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pekerja berharap kewajiban membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat diiringi kemudahan mencairkan manfaat tabungan simpanan. Ketentuan akhir kepesertaan dinilai mempersulit peserta untuk mengambil uang hasil tabungan yang menjadi hak pekerja.
Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat menyebutkan, peserta berhak menerima pengembalian simpanan beserta hasil pemupukan dana pada akhir masa kepesertaan. Sementara Pasal 23 mengatur kepesertaan Tapera berakhir karena memasuki masa pensiun, mencapai usia 58 tahun, meninggal, dan tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
Syarat keempat berlaku ketika peserta tidak lagi memiliki gaji atau penghasilan selama lima tahun berturut-turut, baik karena cacat total maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal itu dibuktikan lewat peserta yang tidak melakukan setoran simpanan untuk lima tahun berturut-turut.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, Minggu (7/6/2020), mengatakan, ketentuan itu memberatkan peserta yang hendak mengambil dana yang sudah disimpan selama bertahun-tahun. Sebab, ketentuan itu bisa diartikan pekerja baru bisa mencairkan simpanan Tapera setelah lima tahun menganggur.
Ketentuan itu lebih berat dibandingkan dengan syarat pencairan dana simpanan peserta BP Jamsostek, yakni peserta dapat mencairkan simpanannya minimal satu bulan setelah PHK atau setelah berhenti dari pekerjaan.
”Dalam kasus Tapera, kalau peserta mau mencairkan simpanan, harus jadi pengangguran dulu minimal lima tahun? Kalau PHK atau berhenti bekerja, lalu setahun kemudian kerja lagi, maka tabungan tidak bisa dicairkan,” katanya.
Seto Utomo (28), pegawai BUMD, berharap pemerintah tidak mempersulit peserta untuk mencairkan simpanan Tapera. ”Sebaiknya pekerja tidak dipersulit kalau mau mencairkan tabungan. Pekerja kelas menengah ke bawah punya kebutuhan ’dapur’-nya masing-masing. Ada saat butuh uang,” ujarnya.
Sebaiknya pekerja tidak dipersulit kalau mau mencairkan tabungan. Pekerja kelas menengah ke bawah punya kebutuhan ’dapur’-nya masing-masing.
Ia menilai, tujuan program Tapera sebenarnya baik, yakni membantu masyarakat memiliki rumah sendiri dan memiliki tambahan tabungan pensiun. Namun, iuran sebaiknya tidak dipukul rata wajib bagi semua lapisan pekerja. Sebab, tidak semua pekerja bisa dibebani potongan gaji lebih banyak dalam sebulan.
Mekanisme
Komisioner BP Tapera, Adi Setianto, saat dikonfirmasi, mengatakan, mekanisme pencairan tabungan simpanan tidak serumit yang tertera dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Ia mengatakan, peserta yang berhenti kerja atau pensiun tetap boleh mencairkan dana. Kecuali pekerja yang bersangkutan meneruskan bekerja di perusahaan lain dan secara pribadi meneruskan kepesertaan sebagai peserta mandiri.
”Peserta yang keluar dari pekerjaannya tidak perlu menunggu lima tahun. Langsung bisa mengambil dananya dengan proses administrasi yang hanya tiga bulan,” kata Adi.