logo Kompas.id
EkonomiPekerja Ingin Pencairan...
Iklan

Pekerja Ingin Pencairan Manfaat Tapera Mudah

Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dimulai tahun depan untuk pegawai negeri sipil. Pekerja dari lembaga lain menyusul. Pekerja berharap pencairan tabungan lebih mudah.

Oleh
Agnes Theodora
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RvoqThC-9HvOwlm7xDSt7MyYEpU=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F7077fdf7-dc59-4fb4-b4e2-9f657a804d46_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Para buruh bangunan merampungkan pembangunan sebuah kluster perumahan murah baru di kawasan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (6/6/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Pekerja berharap kewajiban membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat diiringi kemudahan mencairkan manfaat tabungan simpanan. Ketentuan akhir kepesertaan dinilai mempersulit peserta untuk mengambil uang hasil tabungan yang menjadi hak pekerja.

Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat menyebutkan, peserta berhak menerima pengembalian simpanan beserta hasil pemupukan dana pada akhir masa kepesertaan. Sementara Pasal 23 mengatur kepesertaan Tapera berakhir karena memasuki masa pensiun, mencapai usia 58 tahun, meninggal, dan tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000