Pendaftaran Izin Operasi Tekfin Model Baru Dibuka Bulan Ini
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Pada pertengahan September 2018 ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai membuka pendaftaran izin operasional bagi perusahaan rintisan di bidang teknologi finansial dengan layanan bisnis model baru. OJK ingin memastikan setiap inovasi produk keuangan digital mengedepankan perlindungan konsumen.
Pembukaan pendaftaran ini mengacu mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital. Selama ini peraturan OJK baru memayungi secara utuh aktivitas operasional perusahaan penyedia layanan pinjaman antarpihak atau peer to peer lending, berbasis teknologi finansial (tekfin).
“Untuk kegiatan peer to peer lending kita sudah aman karena ada POJK Nomor 77 tahun 2016 sebagai payung hukum. Namun, keuangan digital berinovasi dengan cepat sehingga perlu regulasi perlu menyesuaikan perkembangan,” kata Kepala Departemen Grup Inovasi Digital dan Keuangan Mikro OJK, Triyono Gani di Jakarta, Rabu (12/9/2018).
Triyono mengatakan, dengan mendaftar, perusahaan tekfin atau yang disebut sebagai penyelenggara inovasi digital akan masuk pengawasan OJK. Bagi penyelenggara yang benar-benar mempunyai inovasi baru dan bermanfaat, OJK mengarahkan mereka masuk ke ruang uji terbatas (regulatory sandbox).
Setelah melakukan pendaftaran, lanjut dia, para inovator baik itu perusahaan startup atau non-lembaga jasa keuangan, OJK selanjutnya melakukan evaluasi dan pengelompokan. Kemudian proses selanjutnya masuk dalam regulatory sandbox.
Menurut Triyono, regulatory sandbox dapat menjadi ruang yang tempat untuk membangun ekosistem yang memungkinkan terjadi interaksi antara inovator dan OJK sebagai regulator. Selanjutnya akan dilakukan diskusi untuk mengetahui dan memahami apa yang akan dilakukan oleh para inovator tersebut.
Perlakuan ini, lanjut dia, dimanfaatkan sebagai sebagai inkubasi untuk menyeimbangkan inovasi dengan perlindungan konsumen. Ruang uji berlokasi di Fintech Center di Wisma Mulia 2, Jakarta. Hasil penggodokan dalam ruang uji terbatas memungkinkan OJK mengeluarkan peraturan baru.
Triyono memaparkan, ruang lingkup dari inovasi keuangan digital meliputi kliring/penyelesaian; pinjaman, pembiayaan, dan penyertaan modal; pengelolaan investasi; penyimpanan dan penghimpunan dana; perasuransian; pendukung pasar; serta pendukung keuangan digital dan jasa keuangan lain. Khusus untuk pendukung pasar, misalnya equity crowdfunding, unlisted securities trading, dan hedging.
“Jenis-jenis jasa tekfin semakin beragam. Kami mendorong mereka tetap mengedepankan kebutuhan utama pasar, seperti cara kerja yang transparan dan mengutamakan perlindungan konsumen,” ujarnya.
Regulator dan industri tekfin Tanah Air juga perlu belajar dari kolapsnya beberapa perusahaan tekfin di China.
Antusias
Triyono menilai, antusiasme inovator keuangan digital untuk mendaftarkan layanan digital dari perusahaan tekfin mereka tinggi. Pasalnya, meski pencatatan atau pendaftaran bagi para inovator tekfin baru dibuka 16 September 2018, hingga berita ini diturunkan sudah terdapat tiga entitas yang menyertakan berkas pendaftaran.
Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Fintech Indonesia, Adrian Gunadi mengatakan, regulator dan industri tekfin Tanah Air juga perlu belajar dari kolapsnya beberapa perusahaan tekfin di China karena ketiadaan regulasi sehingga meimbulkan tata kelola industri yang keliru.
“Pelaku industri teknologi finansial membutuhkan rambu-rambu hukum yang jelas dan mampu mengakomodasi kecepatan inovasi keuangan digital,” ujar Gunadi.
Dia berharap, Peraturan OJK 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital akomodatif untuk mendorong pertumbuhan industri sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen. Selain itu, aturan ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan operasional tekfin dari berbagai risiko, sehingga mampu menarik investasi asing.