Pusat Perjanjian Perdagangan Bebas Mulai Beroperasi
Oleh
M Paschalia Judith J
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Untuk memperluas sosialisasi perjanjian perdagangan bebas atau free trade agreement, Pusat FTA hadir di lima kota dan mulai beroperasi pada Kamis (31/5/2018).
Kehadiran Pusat FTA merupakan wujud dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah 2018. Keberjalanannya berada di dalam tanggung jawab Kementerian Perdagangan.
Pusat FTA dibuka di Jakarta, Bandung, Medan, Makassar, dan Surabaya. Dalam mengoperasikan Pusat FTA, Kementerian Perdagangan bekerja sama secara swakelola dengan perguruan tinggi negeri serta dinas perindustrian dan perdagangan di tingkat provinsi.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo mengatakan, Pusat FTA dibutuhkan agar semua pihak dapat memperoleh informasi tentang perjanjian-perjanjian perdagangan bebas yang diikuti Indonesia. Setelah mengetahuinya, pelaku usaha dapat semakin giat mengekspor produknya.
Sejumlah konsultan dan tenaga ahli juga ditugaskan di tiap titik Pusat FTA. ”Harapannya, mereka dapat mengidentifikasi masalah yang dihadapi para pelaku usaha,” ujar Iman saat ditemui di Jakarta, Kamis.