Menaker Bentuk Unit Reaksi Cepat Pengawasan Ketenagakerjaan
Oleh
Mediana
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kuantitas pengawas ketenagakerjaan di daerah belum mencukupi. Personel tenaga kerja yang ditempatkan bahkan tidak jarang tidak memiliki kapasitas memadai.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengakui kenyataan tersebut. Karena itu, kementerian membentuk Unit Reaksi Cepat (URC) Pengawas Ketenagakerjaan yang berkantor di pusat sampai tingkat kabupaten/kota.
Sebagai tahap awal, dia melantik 300 petugas URC untuk area pengawasan DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, Kamis (30/11), di Jakarta. Petugas tersebut dilengkapi kendaraan dinas sehingga keharusan mereka berkeliling mengawasi pelaksanaan norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3) lebih mudah.
Hanif mengatakan, pihaknya meminta agar petugas URC bisa masuk dan memantau pelaksanaan norma K3 ke industri-industri yang menggunakan bahan baku berbahaya. Hal ini bertujuan untuk mencegah lebih banyak kasus pelanggaran K3 yang terjadi.
Di samping itu, dia berkomitmen untuk turut mendukung perbaikan secara menyeluruh sistem pengawasan ketenagakerjaan di daerah. Perbaikan dapat diawali dari mendidik kembali perihal regulasi K3. Dengan demikian, mereka mampu memberikan nasihat, memantau, dan menegakkan kasus pengabaian K3.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Sugeng Priyanto menyebutkan, URC akan diterapkan lebih luas. Tujuannya, meminimalkan kasus pelanggaran norma K3, seperti tragedi Duri Kosambi beberapa waktu lalu.