logo Kompas.id
EkonomiKementerian Perdagangan...
Iklan

Kementerian Perdagangan Perbarui SKKNI Bidang Ekspor dan Impor

Oleh
MEDIANA
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perdagangan tengah memperbarui Standar Kompetensi Kerja Nasional atau SKKNI bidang ekspor  dan impor. Tahap konvensi rancangan dijadwalkan pada Desember 2017 dan diharapkan setelah itu SKKNI baru bisa ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan Chandrini Mestika Dewi dalam keterangan pers, Rabu (29/11), di Jakarta, mengatakan, pembaruan bertujuan untuk mengikuti dinamika situasi perdagangan internasional. Dengan demikian, kompetensi tenaga kerja lokal bidang ekspor dan impor tetap relevan dengan kebutuhan industri.

SKKNI adalah rumusan standar kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, keahlian, dan sikap kerja. SKKNI disusun berdasarkan jabatan. Penyusunannya dilakukan pemerintah bersama pelaku industri.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000