JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perdagangan tengah memperbarui Standar Kompetensi Kerja Nasional atau SKKNI bidang ekspor dan impor. Tahap konvensi rancangan dijadwalkan pada Desember 2017 dan diharapkan setelah itu SKKNI baru bisa ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan Chandrini Mestika Dewi dalam keterangan pers, Rabu (29/11), di Jakarta, mengatakan, pembaruan bertujuan untuk mengikuti dinamika situasi perdagangan internasional. Dengan demikian, kompetensi tenaga kerja lokal bidang ekspor dan impor tetap relevan dengan kebutuhan industri.
SKKNI adalah rumusan standar kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, keahlian, dan sikap kerja. SKKNI disusun berdasarkan jabatan. Penyusunannya dilakukan pemerintah bersama pelaku industri.
Menurut Chandrini, Kemendag saat ini sedang menggelar tahap prakonvensi. Pada tahap ini terjadi proses mengkaji dan validasi isi SKKNI baru yang dilakukan oleh pemangku kepentingan terkait.
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, pengkajian SKKNI bidang ekspor dan impor dilaksanakan oleh Komite Standar Kompetensi (KSK) yang dibentuk Kemendag. KSK juga berfungsi tugas menyelenggarakan prakonvensi dan konvensi.
Sebelumnya, pada tahun 2007, SKKNI ekspor dan impor disusun oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, serta Kementerian Pendidikan Nasional.
Kemendag mempunyai Lembaga Sertifikasi Profesi Ekspor-Impor Indonesia (LSP-EII) yang berada di gedung Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia. LSP-EII merupakan badan penguji atau sertifikasi tenaga kerja bidang ekspor dan impor.
”Keberadaan SKKNI baru diharapkan mampu meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia, khususnya bidang ekspor dan impor. Angka serapan pekerja juga semakin besar,” kata Chandrini.