logo Kompas.id
EkonomiKominfo Diminta Tertibkan...
Iklan

Kominfo Diminta Tertibkan Perusahaan Taksi Aplikasi

Oleh
Maria Clara Wresti
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/U3ntkkSv-UBMfDnrdZloB2z4qy4=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F11%2F20170620DRA19-1.jpg
Kompas/Ferganata Indra Riatmoko

Pengemudi taksi daring yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Online Jogjakarta (PPOJ) berkumpul di areal parkir Monumen Jogja Kembali, Sleman, DI Yogyakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Seiring pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, Kementerian Komunikasi dan Informasi harus segera menertibkan perusahaan aplikasi yang bertentangan dengan peraturan menteri tersebut.

”Saat ini masih banyak perusahaan aplikasi yang belum menerapkan aturan tarif batas bawah. Yang terjadi perusahaan tetap menetapkan tarif yang sangat murah dengan berkedok promosi. Selain itu, masih ada juga perusahaan aplikasi yang terus saja merekrut driver, padahal seharusnya hal ini tidak lagi dilakukan,” kata Ketua Asosiasi Driver Online Christiansen di Jakarta, Kamis (2/11).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000