Ikuti Kebijakan Pusat, Banten Perpanjang Libur Sekolah untuk Semua Jenjang
Pemerintah memutuskan memperpanjang masa libur sekolah selama tiga hari di tiga provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Di Banten, perpanjangan libur sekolah itu berlaku untuk semua jenjang.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memutuskan memperpanjang masa libur sekolah selama tiga hari di tiga provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Di Banten, perpanjangan libur sekolah tersebut bakal berlaku untuk semua jenjang, seperti SMA, SMK, SD, dan SMP.
Penambahan libur sekolah selama tiga hari itu berlaku pada 9-11 Mei 2022. Oleh karena itu, para siswa sekolah di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat baru masuk kembali pada Kamis (12/5/2022).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten Tabrani mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti kebijakan Kemendikbudristek untuk menambah jadwal libur sekolah selama tiga hari.
Tabrani menyebut, perpanjangan jadwal libur itu berlaku untuk semua jenjang, baik SMA, SMK, dan sekolah luar biasa (SLB) yang menjadi wewenang pemerintah provinsi maupun SD dan SMP yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
”Ketika kami mendapatkan arahan itu dari kementerian, kami langsung mengoordinasikannya dengan teman-teman (disdikbud) kabupaten/kota di Banten,” kata Tabrani saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (6/5/2022).
Tabrani melanjutkan, informasi tentang perpanjangan libur sekolah itu sudah diedarkan. Namun, karena kantor masih libur, informasi tersebut disampaikan melalui pesan media sosial dan grup Whatsapp. Selain ke pemerintah kabupaten/kota, informasi itu juga diteruskan kepada para kepala sekolah.
Tabrani mengimbau semua warga sekolah melaksanakan kebijakan itu. Sebab, kebijakan memperpanjang libur sekolah itu bertujuan untuk mengurangi kepadatan saat arus balik Lebaran. ”Oleh sebab ini sudah menjadi kebijakan, hendaknya saat arus balik tidak bertumpuk pada Sabtu (7/5/2022) dan Minggu (8/5/2022) karena masih ada kesempatan pada Senin dan Selasa,” ujarnya.
Sudah sesuai
Secara terpisah, Kepala Subbagian Humas Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan, kebijakan penambahan libur sekolah tiga hari pada 9-11 Mei 2022 oleh Kemendikbudristek sudah sejalan dengan jadwal libur yang ditetapkan Disdik DKI Jakarta. Oleh karena itu, menurut dia, tidak ada perubahan jadwal libur sekolah di provinsi itu.
Taga menjelaskan, sejak awal, libur sekolah di Jakarta pada momen Idul Fitri ditetapkan pada 29 April-11 Mei 2022. Jadwal itu diatur dalam Keputusan Kepala Disdik Nomor 531 Tahun 2021 tentang Kalender Pendidikan dan surat dari Disdik DKI Jakarta Nomor 13504/1.851 tentang Kegiatan Akhir Tahun Pelajaran 2021/2022.
”Kami sudah menyiapkan kebijakan ini sejak lama. Jadi, kami tidak berbicara memperpanjang libur, tetapi libur memang sudah ditetapkan sampai 11 Mei 2022,” kata Taga, Jumat.
Menurut Taga, Disdik DKI Jakarta memang sudah mengantisipasi supaya jadwal libur sekolah tidak bersamaan dengan jadwal libur pegawai secara umum. Untuk pegawai umum di pemerintah daerah, dia menyebut, jadwal libur cuma sampai Minggu (8/5/2022) Mei sehingga mereka harus sudah kembali masuk kerja pada Senin (9/5/2022).
”Keputusan Kepala Disdik Nomor 531 Tahun 2021 ditandatangani pada 2 Juli 2021. Berarti sekitar setahun lalu sudah ditetapkan libur Idul Fitri sampai 11 Mei 2022. Kalau toh menjadi bagian untuk mengurangi kemacetan, alhamdulillah, kami sudah sesuai dengan kondisi kekinian,” ujarnya.