logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanDukungan terhadap Aturan...
Iklan

Dukungan terhadap Aturan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Meluas

Kekerasan di kampus masih menjadi fenomena gunung es. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjadi jawaban pemerintah mencegah dan menangani kekerasan seksual dalam lingkup perguruan tinggi.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
· 3 menit baca
Diskusi bertajuk Implementasi Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah” yang diselenggarakan Federasi Guru Independen Indonesia di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (30/1/2017). Diskusi tersebut menghadirkan pemateri Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Chatarina Muliana Girsang, Direktur Pembinaan Pendidikan Keluarga Sukiman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Riau Kamso, dan Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pendidikan, Kreativitas, dan Budaya Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Elvi Hendrani.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Diskusi bertajuk Implementasi Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah” yang diselenggarakan Federasi Guru Independen Indonesia di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (30/1/2017). Diskusi tersebut menghadirkan pemateri Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Chatarina Muliana Girsang, Direktur Pembinaan Pendidikan Keluarga Sukiman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Riau Kamso, dan Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pendidikan, Kreativitas, dan Budaya Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Elvi Hendrani.

JAKARTA, KOMPAS — Dukungan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi terus mengalir. Mahkamah Agung diminta tidak mengabulkan permohonan uji materi atas peraturan menteri tersebut.

”Pascauji materi yang diajukan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau, Sumatera Barat, kami sudah mengirim pokok-pokok pikiran konstruktif berisi dukungan terhadap Permendikbud No 30 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung,” ujar Sekretaris Asosiasi Pusat Studi Wanita/Gender dan Anak Se-Indonesia (ASWGI) Arianti Ina Restiani Hunga, Senin (11/4/2022).

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000