Pembelajaran Tatap Muka Terbatas untuk Penuhi Hak Belajar Anak
Pembelajaran tatap muka terbatas didorong seiring menurunnya kasus Covid-19 di sejumlah daerah. Pembukaan kembali sekolah untuk pemulihan pendidikan dan memenuhi hak belajar anak.
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pembelajaran tatap muka terbatas yang aman dan nyaman untuk pemulihan pembelajaran kembali didorong seiring dengan membaiknya situasi pandemi Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia. Hal itu sekaligus untuk memenuhi hak belajar anak.
Laju penambahan kasus Covid-19 yang terus menurun membuat pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas bisa dilaksanakan sesuai dengan surat keputusan bersama empat menteri. Hal itu memungkinkan dinas pendidikan dan sekolah di daerah bisa memutuskan PTM terbatas dengan kapasitas hingga 100 persen sesuai dengan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan cakupan vaksinasi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Suharti, di Jakarta, Kamis (24/3/2022), mengatakan, seiring dengan membaiknya situasi pandemi Covid-19, PTM terbatas pada satuan pendidikan kembali mengikuti ketentuan dalam keputusan bersama empat menteri.
Selain itu, di dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa orangtua atau wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
”Tentu menjadi harapan kita bahwa kondisi pandemi Covid-19 terus membaik. Tetapi, masih sangat penting bagi dinas pendidikan dan sekolah untuk tetap memastikan pembelajaran bagi seluruh peserta didik bisa berlangsung dengan aman, nyaman, dan menyenangkan. Jadi, pelaksanaan PTM terbatas kembali mengikuti panduan di dalam SKB empat menteri yang terakhir,” ujar Suharti.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 3 Tahun 2022, PTM terbatas pada satuan pendidikan mengikuti ketentuan dalam keputusan bersama empat menteri.
Sangat penting bagi dinas pendidikan dan sekolah untuk tetap memastikan pembelajaran bagi seluruh peserta didik bisa berlangsung dengan aman, nyaman, dan menyenangkan.
Dengan berlakunya surat edaran terbaru ini, Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dinyatakan tidak berlaku.
Suharti memaparkan, pemerintah daerah harus mengawasi dan membina penyelenggaraan PTM terbatas, terutama dalam hal sosialisasi pelaksanaan PTM terbatas yang aman kepada orangtua/wali peserta didik. ,Kemudian pemda juga memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan dan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan serta surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.
Selain itu, pemda berperan dalam percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Pemda juga mesti memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan, begitu pula memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB empat menteri.
”Harapan Kemendikbudristek agar semua pihak bisa bergotong royong dalam upaya pemulihan pembelajaran sehingga hak belajar siswa kita terpenuhi. Menjadi tanggung jawab kita bersama agar PTM terbatas terlaksana dengan aman dan nyaman bagi anak-anak kita,” kata Suharti.
Secara bertahap
Secara terpisah, Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri mengatakan, kasus sebaran Covid-19 ada tren penurunan. Karena itu, pemerintah layak mempertimbangkan segera memulai PTM 100 persen secara bertahap.
Menurut Iman, P2G meminta pemerintah dan pemda memperhitungkan dan memetakan perkembangan kasus Covid-19 sampai awal April 2022, termasuk mengamati tren kasus global Covid-19, karena varian Delta-Omicron dan kasus ledakan kasus terbaru di China cukup mencemaskan.
Apalagi antarnegara saling terkoneksi, misalnya dengan tingkat perjalanan wisata dari mancanegara ke Indonesia yang sudah dipermudah aturannya. ”Poin P2G, dasar memulai PTM 100 persen harus tetap mengacu pada data dan kajian epidemiologis mutakhir. Prinsip kehati-hatian,” kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim.
Semangat dan dorongan dari orangtua, termasuk siswa dan guru, untuk segera mulai PTM 100 persen makin kencang. Sejak tahun ajaran 2021/2022, kebijakan PTM sering gonta-ganti, mulai PJJ 100 persen, lalu PTM 50 persen, bahkan PTM 25 persen.
”Gonta-ganti skema pembelajaran kami lihat sangat berdampak terhadap psikologis siswa, termasuk motivasi belajar siswa. Sementara itu, kita harus akui ancaman learning loss (penurunan hasil belajar) sudah kita rasakan selama pandemi,” lanjut Satriwan.
Aspek yang juga mendesak, ketika PTM 100 persen dimulai, yaitu membangun ikatan antara siswa dengan guru (warga sekolah) dan antarsiswa. Evaluasi P2G selama dua tahun PJJ, sekolah dan guru menghadapi kendala besar terkait membangun ikatan emosional dengan siswa.
Apalagi para siswa baru kelas I-II sekolah dasar, kelas VII-VIII sekolah menengah pertama, dan kelas X-XI SMA, belum terlalu mengenal lingkungan belajar sekolah. Sebab, selama ini lingkungan belajarnya adalah rumah dan komputer (ruang maya), bukan ruang nyata.
”Ikatan emosional guru-siswa, siswa-siswa tidak terbangun selama ini, bahkan masih ada siswa dan guru atau siswa dengan siswa yang belum kenal satu sama lain. Ini ironis,” kata Satriwan.
Dia melanjutkan, para siswa cenderung individualis dan tertutup akibat sudah terbiasa sekolah digital minus interaksi sosial langsung. Solidaritas kelompok belum terbangun dan kelompok sebaya belum terbentuk. Kegiatan sekolah yang mengakrabkan sesama siswa terhenti dua tahun. Padahal, ini penting dalam konteks relasi pedagogik dalam proses pembelajaran.