Prokes Banyak Dilanggar, Pemerintah Harus Evaluasi PTM Terbatas
Kendati kasus Covid-19 menurun, pemerintah harus tetap mewaspadai risiko pada anak ketika pembelajaran tatap muka terbatas dilakukan.
Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
·3 menit baca
Kebijakan pemerintah untuk memulai pembelajaran tatap muka tahun 2022 mendapat tanggapan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diminta tidak cepat-cepat membuka sekolah 100 persen dan mengevaluasi kembali kebijakan tersebut.
Meski surat keputusan bersama (SKB) empat menteri tentang penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 21 Desember 2021menyatakan mengutamakan keselamatan dan kesehatan warga sekolah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen harus mempertimbangkan dan memprioritaskan keselamatan serta kesehatan anak.
Evaluasi tersebut hendaknya dilakukan pemerintah karena KPAI menemukan sejumlah pelanggaran dalam protokol kesehatan, yang dilakukan para siswa saat hadir tatap muka di sekolah.
”Evaluasi ini penting karena pada Januari ini kami menemukan banyak sekolah yang tidak siap. Dari pengawasan tahun 2021, kami menemukan berbagai pelanggaran protokol kesehatan. Yang paling banyak dilanggar adalah penggunaan masker, di mana masker diletakkan di hidung, dahi, dagu, dan leher,” ujar Retno Listyarti, komisioner KPAI, saat menyampaikan ”Catatan Pelanggaran Hak Anak Tahun 2021 dan Proyeksi Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Anak Tahun 2022”, Senin (24/1/2022).
Oleh karena itu, setelah memutuskan kebijakan PTM 100 persen, pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan tersebut seiring munculnya varian Omicron di Indonesia yang bisa menyebabkan anak rentan menjadi korban. Hasil pengawasan KPAI terhadap penyelenggaraan PTM, ditemukan penerapan PTM yang beragam, yakni kategori sangat baik (15,28 persen), baik (44,44 persen), cukup (19,44 persen), kurang (11,12 persen), dan sangat kurang (9,72 persen).
Angka-angka ini sebenarnya menunjukkan PTM di sekolah-sekolah beragam. Artinya, tidak semua sekolah atau daerah siap.
Tak hanya soal penggunaan masker, menurut Retno, siswa juga tidak bisa menjaga jarak, terutama anak TK dan SD. Di dalam kelas, jarak anak satu dengan yang lain sangat dekat, bahkan ada yang kurang dari 1 meter. ”Walaupun Omicron dampaknya rendah sekali, kalau yang tertular jumlahnya banyak, bisa jadi potensi kolapsnya layanan kesehatan akan terjadi,” tegas Retno.
Untuk itu, KPAI mendorong sekolah/madrasah memenuhi seluruh syarat kebutuhan penyelenggaraan PTM, ketaatan pada protokol kesehatan, dan ketercapaian vaksinasi mencapai minimal 70 persen bagi warga sekolah. Tak hanya itu, komitmen kepala daerah juga sangat penting. Karena itu, KPAI mendorong diterapkan 5 SIAP untuk penyelenggaraan PTM100 persen, yaitu siap pemerintah daerahnya, sekolah, guru, orangtua, dan anak.
Kesehatan jadi prioritas
Terkait PTM terbatas 100 persen, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Erni Agustina menyatakan, kesehatan dan keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam menetapkan kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan.
Pemerintah juga perlu menyusun regulasi agar satuan pendidikan dapat menyediakan PTM dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh jika dirasa orangtua belum siap melakukan PTM 100persen secara penuh bagi anaknya. Orangtua diperbolehkan memilih bagi anaknya, apakah pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
”Perlu ada sosialisasi yang dilakukan secara masif terkait kebijakan PTM 100persen secara penuh sehingga tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tingkat pelaksana dan menimbulkan masalah baru, baik bagi daerah, satuan pendidikan, orangtua, maupun anak,” kata Erni.
Selain itu, pemerintah daerah juga perlu melakukan pemetaan sekolah berdasarkan zona Covid-19 dan pemetaan satuan pendidikan, guru,, dan murid terkait kesiapan PTM dengan melakukan asesmen. Asesmen penting untuk mengukur kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan PTM 100 persen secara penuh, pada aspek kesiapan sarana prasarana pendukung protokol kesehatan, serta kesiapan sekolah melakukan PTM 100 persen secara penuh, baik di rumah maupun tatap muka terbatas.