logo Kompas.id
HumanioraProkes Banyak Dilanggar,...
Iklan

Prokes Banyak Dilanggar, Pemerintah Harus Evaluasi PTM Terbatas

Kendati kasus Covid-19 menurun, pemerintah harus tetap mewaspadai risiko pada anak ketika pembelajaran tatap muka terbatas dilakukan.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
· 3 menit baca
Suasana pembelajaran tatap muka di SMAN 2 Tegal, Jawa Tengah, Senin (7/9/2020). Sekolah tersebut mengikuti simulasi pembelajaran tatap muka selama dua pekan.
KRISTI DWI UTAMI

Suasana pembelajaran tatap muka di SMAN 2 Tegal, Jawa Tengah, Senin (7/9/2020). Sekolah tersebut mengikuti simulasi pembelajaran tatap muka selama dua pekan.

Kebijakan pemerintah untuk memulai pembelajaran tatap muka tahun 2022 mendapat tanggapan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diminta tidak cepat-cepat membuka sekolah 100 persen dan mengevaluasi kembali kebijakan tersebut.

Meski surat keputusan bersama (SKB) empat menteri tentang penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 21 Desember 2021menyatakan mengutamakan keselamatan dan kesehatan warga sekolah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen harus mempertimbangkan dan memprioritaskan keselamatan serta kesehatan anak.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000