Terapkan Kebijakan "Gas dan Rem" dalam Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Penyelenggaraan PTM terbatas 100 persen di tengah melonjaknya kasus positif Covid-19 dibutuhkan. Namun, penutupan sekolah secara total bukanlah pilihan yang tepat.
JAKARTA, KOMPAS – Evaluasi pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas dibutuhkan di tengah peningkatan kasus positif Covid-19 Namun, selama pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas dimungkinkan, penyelenggaraan PTM terbatas yang aman seharusnya tetap dapat dilaksanakan.
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda di Jakarta, Rabu (2/2/2022),menegaskan, keseimbangan skema pengendalian Covid-19 di satu sisi dan penyelenggaraan PTM di sisi lain harus dijaga dengan baik. Penyelenggaraan PTM selama situasi memungkinkan harus tetap dilakukan mengingat begitu besar dampak negatif learning loss bagi peserta didik di Indonesia selama dua tahun pandemi Covid-19 berlangsung.
“Hilangnya kapasitas anak didik kita benar-benar menjadi keprihatinan kita dan tidak bisa terus-menerus berlangsung. Kebijakan gas dan rem dalam PTM tetap harus dilakukan sehingga potensi learningloss bisa kita minimalkan,” kata Huda.
Kasus positif Covid-19 yang menimpa warga sekolah di Jakarta terus terjadi. Sebuah SD swasta di kawasan Jakarta Timur misalnya, mulai Rabu (2/2/2022) menutup sekolah. Ada satu siswa kelas IV SD yang dilaporkan orangtuanya positif Covid-19. Untuk mencegah penyebaran, PTM 100 persen yang dibagi dua sif setiap harinya dihentikan hingga lima hari ke depan.
“Selasa malam baru dapat pengumuman di grup sekolah jika sekolah tutup. Saya mulai cemas dengan situasi kasus Covid-19 yang mulai meningkat dan belum stabil. Saya berharap pihak sekolah bisa mengambil keputusan yang bijaksana untuk kesehatan anak-anak. Tidak apa untuk PJJ lagi, rasanya lebih tenang,” kata Dame, salah satu orangtua di sekolah yang ditutup akibat ada kasus positif Covid-19.
Skema pengendalian
Huda mengatakan, penutupan sekolah secara total bukan pilihan yang tepat. Apalagi setiap pemerintah daerah telah mempunyai skema pengendalian Covid-19 saat PTM dilakukan.
Skema pengendalian Covid-19 saat PTM misalnya, bisa dilihat di satuan pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Saat ada satu saja peserta didik atau tenaga kependidikan yang terindikasi positif Covid-19, maka penyelenggara sekolah langsung melakukan penghentian PTM selama kurun waktu tertentu.
“Setelah dilakukan penelusuran kontak, penyemprotan disinfektan di lingkungan sekolah, dan dinilai aman, maka baru kemudian PTM kembali dilaksanakan,” ujar Huda.
Baca juga: Puluhan Siswa dan Guru Sekolah Asrama di Sleman Positif Covid-19
Sebagai gambaran di DKI Jakarta, kata Huda sejak PTM pertama dilaksanakan hingga pertengahan Januari 2022 lalu ada sekitar 90 sekolah yang ditutup karena ada siswa atau gurunya terinfeksi Covid-19. Namun saat ini 88 sekolah sudah kembali dibuka dan tinggal 2 sekolah yang masih menghentikan PTM. Pola yang sama juga dilakukan oleh Pemkot Depok, di mana mereka juga melakukan PTM dengan skema pengendalian Covid-19 secara ketat.
“Ini indikator jika pihak pemerintah daerah dan penyelenggara satuan pendidikan telah mempunyai skema pengendalian tersendiri yang di satu sisi tetap mewaspadai penyebaran Covid-19 dan di sisi lain memastikan PTM bisa tetap dilaksanakan,” kata Huda.
Penyelenggaraan PTM tetap harus mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terkait penyelenggaraan pembelajaran selama pandemi. Dalam SKB 4 Menteri tersebut jelas disebutkan PTM bisa dilaksanakan jika PPKM suatu wilayah di level 1 dan 2.
Menurut Huda, penyelenggaraan PTM tetap harus mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terkait penyelenggaraan pembelajaran selama pandemi. Dalam SKB 4 Menteri tersebut jelas disebutkan PTM bisa dilaksanakan jika PPKM suatu wilayah di level 1 dan 2.
“Nah, selama PPKM masih di level 1 dan 2, maka pembelajaran tatap muka tetap bisa dilakukan dengan protokol Kesehatan serta skema pengendalian Covid-19 secara ketat,” ujar Huda.
Skema PTM 100 persen di DKI Jakarta di tengah kondisi gelombang ketiga Covid-19, secara psikologis sebenarnya cukup mencemaskan bagi guru dan orangtua. "Coba rasakan, bagaimana guru, siswa berinteraksi kayak sekolah normal, sebab 100 persen siswa masuk setiap hari. Sementara itu, angka kasus meningkat tajam tiap hari. Ini mengganggu pikiran dan kenyamanan belajar di sekolah," jelas Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim.
Menurut Satriwan, di DKI Jakarta sudah mendesak untuk memberlakukan PTM 50 persen. Pembelajaran bisa dilakukan dengan metode belajar campuran/bauran (blended learning), sebagian siswa belajar dari rumah, dan sebagian dari sekolah. Metode ini cukup efektif mencegah learning loss sekaligus life loss.
Dukung evaluasi
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi kebijakan PTM 100 persen demi melindungi peserta didik dan pendidik. Hal ini didasari laporan sejumlah daerah yang mulai mengumumkan temuan kasus covid-19 dari warga sekolah, baik siswa maupun guru, usai PTM digelar 100 persen, di antaranya DKI Jakarta, Kota Depok, Kota Solo, Kota Yogjakarta, Kota Bekasi, dan Kota Bogor.
Perkembangan tersebut mendorong Presiden meminta pelaksanaan PTM dievaluasi. Evaluasi tersebut utamanya dilakukan di tiga provinsi, yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten.
“Pernyataan Presiden menunjukkan keseriusannya melindungi anak-anak Indonesia. Apalagi SKB 4 Menteri yang memutuskan PTM 100 persen dibuat saat Desember 2021 ketika kasus covid di Indonesia terus turun sejak Agustus sampai November 2021”, kata Komisioner KPAI Retno Listyarti.
KPAI mendorong mekanisme kontrol dan buka tutup sekolah dilakukan secara transparan untuk memberikan keamanan publik. Sebab, ada pengaduan masyarakat yang menyatakan bahwa pihak sekolah dianggap tidak transparan mengumumkan siapa anak yang terpapar covid, sehingga ketika anak-anak kembali PJJ, tapi tetap jalan atau pergi keluar rumah, hal ini berpotensi menularkan jika yang bersangkutan tertular dari teman yang positif tersebut.
Ada juga pengaduan masyarakat di mana anaknya menjalani tes PCR di sekolah karena teman sekelasnya ada yang positif, tapi saat PCR di sekolah, PTM 100 persen tetap diberlakukan. Hanya anak yang positif itu saja yang tidak ikut PTM setelah dinyatakan positif, hal ini dinilai membahayakan oleh orangtua pengadu.
KPAI mendorong anak-anak dan keluarga tetap diperbolehkan untuk memilih pembelajaran tatap muka atau PJJ berdasarkan kondisi dan profil risiko masing-masing keluarga.
Menurut Retno, KPAI juga meminta Pemerintah Indonesia belajar dari gelombang kedua, di mana Indonesia saat itu menghadapi banyak kematian. Selain itu, kita juga bisa belajar dari negara-negara lain yang sudah menghadapi Omicron.
Laporan dari beberapa negara, proporsi anak yang dirawat akibat infeksi Covid-19 varian omicron lebih banyak dibandingkan varian-varian sebelumnya. Selain itu, telah dilaporkan juga transmisi lokal varian omicron di Indonesia, bahkan sudah ada kasus meninggal karena omicron. "Kita harus mengedepankan keselamatan anak-anak Indonesia," tegas Retno.
KPAI menyampaikan apresiasi kepada sejumlah kepala daerah yang segera mengevaluasi kebijakan PTM 100 persen setelah terjadi perkembangan kasus Omicron. Kepala-kepala Daerah tersebut di antaranya adalah Pemprov Banten mengambil langkah untuk membatasi pelaksanaan PTM di SMA-SMK menjadi 25 persen dari kapasitas seluruh siswa di tengah lonjakan varian Omicron. Walikota Tangerang memutuskan menghentikan PTM bagi siswa PAUD-SMP di Kota Tangerang, dan kembali melakukan PJJ sejak Rabu (26/1/2022).
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memutuskan PTM di Kota Bekasi dihentikan sementara mulai Rabu (2/2/2022) dan diganti dengan PJJ. Kebijakan ini menyusul temuan kasus COVID-19 pada 20 siswa dan guru.
Pemerintah Kota Bogor juga memutuskan untuk menghentikan PTM usai puluhan siswa dan guru terpapar COVID-19. Penghentian diberlakukan untuk semua jenjang sekolah di Kota Bogor mulai Selasa (1/2/2022) sampai waktu yang tidak ditentukan.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Sekolah Bermunculan, Pemerintah Daerah Mulai Siaga
Penurunan kapasitas PTM juga dilakukan di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). PTM akan dibuka dengan kapasitas 50 persen mulai hari ini, Rabu (2/2/2022).