Pengaturan PTM di Sekolah Tetap Memperhatikan Level PPKM
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas tetap menyesuaikan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan cakupan vaksinasi di daerah setempat.
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pembelajaran tatap muka muka atau PTM terbatas mulai awal tahun 2022 sudah boleh dilakukan setiap hari dengan kapasitas 100 persen. Namun, pengaturannya tetap menyesuaikan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri yang terbaru dengan memperhatikan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat serta cakupan vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan, dan warga lanjut usia daerah.
Jika mengacu SKB 4 Menteri, secara umum PTM terbatas di level PPKM 1, 2, dan 3 sudah boleh dilakukan setiap hari, tetapi dengan pengaturan kapasitas yang berbeda. Bahkan, di level 3 ada yang tetap melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) penuh, seperti halnya pada PPKM level 4.
PTM terbatas dengan kapasitas 100 persen hanya bisa dilakukan di PPKM level 1 dan 2. Syarat utama lainnya ialah cakupan vaksinasi lengkap pendidik dan tenaga kependidikan lebih dari 80 persen serta vaksinasi lengkap lansia di tingkat kabupaten/kota mencapai lebih dari 50 persen. Jumlah sekolah yang berada pada level ini 264.704 atau 59 persen dengan total siswa sekitar 33 juta orang.
Demikian pula daerah khusus berdasarkan kondisi geografis yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2021 bisa melaksanakan PTM terbatas 100 persen dengan maksimal durasi enam jam pelajaran. Sekolah di daerah ini sekitar 7 persen atau 31.060 sekolah dengan total siswa 251.125 orang.
Pembukaan sekolah yang berdasarkan cakupan vaksinasi guru dan lansia menyebabkan tidak semua sekolah di level PPKM 1 dan 2 bisa melaksanakan PTM 100 persen. Ada yang diperbolehkan dengan kapasitas hanya 50 persen setiap hari. Pemberlakuan PTM terbatas dengan kapasitas siswa yang bisa hadir di sekolah ditetapkan dalam tujuh kategori dengan syarat-syarat terkait cakupan vaksinasi.
Selain PTM untuk pembelajaran, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler juga sudah bisa dilakukan sesuai kondisi sekolah. Sementara kantin sekolah tetap tutup.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti di Jakarta, Kamis (6/1/2021), meminta agar peningkatan kasus Coid-19 dengan merebaknya varian Omicron jadi perhatian pemerintah dalam mendorong PTM 100 persen di awal tahun ini. Dalam pelaksanaan PTM 100 persen ini, pemantauan untuk protokol kesehatan, terutama untuk menghindari kerumunan di sekolah, belum dapat dilaksankan secara ketat.
Dari pantauan di beberapa sekolah di DKI Jakarta, ujar Retno, terlihat peserta didik sulit untuk jaga jarak. Ukuran ruangan kelas yang kecil dengan peserta didik antara 32-40 orang membuat jaga jarak yang ideal antara satu siswa dan siswa lainnya di masa pandemi sulit dilakukan. Padahal, lamanya jam belajar ditambah, dari 4 jam per hari menjadi 6 jam per hari. Artinya, puluhan anak lebih lama berada di dalam ruangan bersama gurunya dalam jumlah cukup banyak.
Retno mengatakan, KPAI mendorong Kemendikbudristek, Kementerian Agama, dan dinas-dinas pendidikan di seluruh Indonesia untuk mempertimbangkan kembali pelaksanaan PTM 100 persen dengan kapasitas siswa 100 persen dan masuk sekolah 100 persen atau 5 hari sekolah dengan 6 jam pelajaran per hari. Pertimbangannya, kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia meningkat dan masa libur Natal dan Tahun Baru belum lama usai. Setidaknya, tunggu minimal 14 hari seusai liburan akhir tahun.
KPAI juga mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mempercepat dan meratakan vaksinasi anak usia 6-11 tahun di seluruh Indonesia. Hal ini mengingat vaksinasi anak usia 12-17 tahun saja yang sudah mulai Juli 2021 belum mencapai 70 persen, apalagi vaksinasi usia 6-11 tahun.
KPAI mendorong dinas-dinas pendidikan dan Kantor Kementerian Agama di seluruh Indonesia untuk menunda PTM bagi siswa TK dan SD sebelum peserta didiknya diberikan vaksinasi lengkap 2 dosis. Hal ini demi menjamin pemenuhan hak hidup dan hak sehat bagi anak-anak Indonesia saat PTM di gelar.
Vaksinasi untuk siswa dari usia 6-18 tahun memang terus didorong. Tapi, vaksinasi tidak jadi syarat siswa bisa ikut PTM di sekolah.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Jumeri mengatakan, PTM terbatas memang wajib dilakukan di sekolah yang memenuhi syarat. Bahkan, pemerintah daerah diminta untuk tidak menambah syarat-syarat di luar yang ditetapkan dalam SKB 4 Menteri.
”Vakinasi untuk siswa dari usia 6-18 tahun memang terus didorong. Tapi, vaksinasi tidak jadi syarat siswa bisa ikut PTM di sekolah,” kata Jumeri.
Vaksinasi justru wajib untuk pendidik dan tenaga kependidikan. Cakupan vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan dapat mempengaruhi sekolah bisa PTM 100 persen, 50 persen, atau PJJ. Guru yang belum vaksin harus mengajar dari rumah.
Mulai sekarang, guru dan tenaga kependidikan yang menolak vaksin, padahal stok vaksin ada dan kondisi kesehatan memenuhi syarat dapat dijatuhi sanksi oleh pemerintah daerah. Ketentuan yang lebih tegas ini untuk memastikan PTM di sekolah bisa semakin aman dan sehat bagi semua warga sekolah dan masyarakat.
Apabila muncul kluster penularan Covid-19 di sekolah, sekolah harus ditutup. Masa penutupan sekolah yang semula 3 x 24 jam ini sekarang bisa sampai 14 x 24 jam. Jika bukan kluster, penutupan dilakukan pada kelompok belajar di mana terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5 x 24 jam.
”Kepada dinas pendidikan daerah kami minta untuk mengawasi dan menindaklanjuti pelaksanaan PTM. Juga menyiapkan mekanisme pelaporan dan pengaduan masyarakat,” kata Jumeri saat webinar sosialisasi PTM terbatas di awal Januari 2022 ini.