Sekolah perlu hati-hati dan siap menerapkan protokol kesehatan saat menggelar pembelajaran tatap muka terbatas penuh mulai tahun 2022.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas perlu dilakukan dengan hati-hati agar tidak memicu penularan Covid-19. Selain disiplin menjalankan protokol kesehatan, sekolah disarankan selektif memilah peserta PTM.
Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia sekaligus pengamat kebijakan pendidikan Cecep Darmawan menyarankan sekolah untuk mendata mobilitas siwa dan guru selama libur Tahun Baru 2022. Sebab, selama masa liburan banyak kerumunan di sejumlah lokasi sehingga meningkatkan risiko penularan Covid-19.
”Sekolah harus selektif menentukan siswa dan guru yang mengikuti PTM. Kalau riwayat perjalanan beberapa hari terakhir ke tempat berkerumun, lebih baik jangan ikut dulu. Tidak rugi menahan diri selama dua minggu (tidak mengikuti PTM) demi keselamatan bersama,” ujarnya dihubungi dari Jakarta, Senin (3/1/2022).
Menurut Cecep, banyak pelanggaran protokol kesehatan saat libur Tahun Baru. Salah satunya terjadi di tempat wisata di mana banyak pengunjung yang tidak disiplin memakai masker.
”Hal ini mesti diantisipasi untuk memastikan siswa dan guru tidak berada dalam kerumunan itu. Diperlukan kejujuran dari orangtua dan pihak sekolah,” katanya.
Kebijakan PTM terbatas didasarkan pada pembaruan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Semua satuan pendidikan wajib menggelar PTM terbatas mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022. Satuan pendidikan itu meliputi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
SKB Empat Menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Penerapan prokes di sekolah-sekolah perlu diawasi secara intens. Kejenuhan siswa belajar daring selama pandemi dikhawatirkan disambut dengan euforia sehingga mengabaikan prokes.
Meskipun vaksinasi dijadikan syarat menggelar PTM, pesertanya wajib dibatasi sehingga tidak dipaksakan 100 persen. Cecep menyarankan jumlah siswa maksimal 50 persen dan dievaluasi setiap dua minggu untuk meningkatkan kapasitasnya.
”Sebagian siswa dapat mengikuti pembelajaran daring. Memang kasus Covid-19 menurun, tetapi masih dalam situasi pandemi yang harus tetap diwaspadai,” ujarnya.
Cecep menambahkan, penerapan prokes di sekolah-sekolah perlu diawasi secara intens. Kejenuhan siswa belajar daring selama pandemi dikhawatirkan disambut dengan euforia sehingga mengabaikan protokol kesehatan.
”Terutama di perkotaan yang mobilitas warganya tinggi. Kebijakan PTM tidak boleh digeneralisasi. Pertimbangan risiko di setiap daerah tidak selalu sama,” katanya.
Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, saatnya warga satuan pendidikan membiasakan hidup di tengah pandemi dengan menerapkan protokol kesehatan dan ikut vaksinasi Covid-19. Beberapa bulan terakhir, semua kabupaten ataupun kota berada pada PPKM level 1, 2, dan 3. Selain itu, cakupan vaksinasi Covid-19 terus meningkat (Kompas, 24/12/2021).
Pembelajaran di tengah pandemi tetap membutuhkan persetujuan orangtua untuk memutuskan anaknya mengikuti PTM atau pembelajaran jarak jauh secara daring. Durasi PTM juga dibatasi selama enam jam.