Sebanyak 25 pekerja Dewan Kesenian Jakarta berpotensi kehilangan pekerjaan karena pemindahan Sekretariat DKJ sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020.
Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 25 pekerja tetap Dewan Kesenian Jakarta atau DKJ berpotensi kehilangan pekerjaan pada 2022. Ini dampak dari pemindahan Sekretariat DKJ ke Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020. Selain itu, koordinasi antar-pemangku kepentingan tidak optimal.
Menurut Wakil Ketua I DKJ Hikmat Darmawan pada Jumat (17/12/2021), ini merupakan keputusan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (UP PKJ-TIM) nanti akan menerima empat pekerja DKJ dengan status sebagai pekerja kontrak. Sementara itu, total pekerja DKJ 25 orang dengan status pekerja tetap.
Ia menyayangkan bahwa keputusan itu diambil tanpa konsultasi dengan pihak DKJ. Pihaknya telah mengirimkan surat ke gubernur DKI Jakarta tentang isu ini. Surat juga berisi permintaan audiensi. Audiensi telah dilakukan pekan ini.
“Pada audiensi itu, pekerja tidak menyepakati opsi-opsi yang ditawarkan karena merugikan status mereka sebagai pekerja tetap di DKJ,” kata Hikmat. “Sebanyak 25 pekerja juga telah melapor ke Lembaga Bantuan Hukum Jakarta pada 6 Desember 2021,” tambahnya.
Ketua Serikat Pekerja DKJ Anita Dewi Puspita Hutasuhut mengatakan, setelah Pergub 4/2020 terbit, para pekerja belum pernah diajak bicara tentang status pekerjaannya oleh pemprov. Adapun Sekretariat DKJ akan pindah ke UP PKJ-TIM pada 1 Januari 2022.
Serikat Pekerja DKJ mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk campur tangan. Mereka juga menuntut agar pemprov memberi kompensasi sesuai peraturan bila kelak para pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Meski begitu, PHK bukan keinginan kami karena seluruh pekerja Sekretariat DKJ sudah menjadi satu sistem yang tak terpisahkan dengan DKJ,” kata Anita.
Adapun Dinas Kebudayaan DKI Jakarta telah mengirim tanggapan ke DKJ pada surat tertanggal 16 Desember 2021. Surat itu ditandatangani Ketua Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana.
Dalam suratnya ia mengatakan, Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dapat menampung 15 orang dari 25 pekerja yang ada. Mereka akan diberdayakan sebagai penyedia jasa lainnya per orangan (PJLP), pengelola media sosial, dan pengelola program di lingkup Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
Adapun 10 orang lainnya dapat diakomodasi lewat program pengembangan kebudayaan, subkegiatan pelindungan, pengembangan, serta pemanfaatan obyek pemajuan kebudayaan. Ia juga mendorong agar para pekerja melengkapi dokumen administrasi ke UP PKJ-TIM secepatnya.
“Semua aktivitas itu harus berproses sesuai aturan. Saat ini, Rancangan APBD 2022 masih dievaluasi Kementerian Dalam Negeri. Semoga usulan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta tidak ada koreksi dan semua pihak dapat terakomodasi dengan baik,” kata Iwan melalui pesan singkat.
Adapun DKJ mengajukan mosi tidak percaya kepada Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Hal ini berhubungan dengan dugaan pelanggaran Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020.
DKJ menilai telah terjadi pengabaian, intervensi, dan tindakan sepihak yang dilakukan Kepala Disbud DKI Jakarta terhadap DKJ dan Akademi Jakarta,” kata Kepala DKJ Danton Sihombing.
Hal tersebut, menurut Danton, bakal berdampak ke kemungkinan gagalnya program-program kesenian hingga bubarnya struktur organisasi DKJ. Pihaknya telah beberapa kali menyurati dinas terkait tentang ini.
Salah satu hal yang dipermasalahkan ialah saat program dan anggaran DKJ tahun 2022 dipresentasikan oleh pihak Disbud DKI Jakarta, bukan DKJ sendiri. Ketua Komisi Program DKJ Harry Purwanto mengatakan, hal ini menyebabkan program-program yang telah disusun tidak tersampaikan dengan baik.
“Selain itu, ada kecerobohan fatal bahwa dokumen program dan anggaran (yang dipresentasikan) tidak sesuai dengan pengajuan terakhir yang disusun DKJ,” ucapnya.