Tim Evaluasi Kasus Menwa UNS Targetkan Rekomendasi Selesai Dua Pekan
Tim evaluasi dari UNS mulai bekerja mengumpulkan data terkait tewasnya seorang mahasiswa dalam diklatsar menwa. Hasil rekomendasi dari evaluasi tersebut ditargetkan rampung dalam waktu dua pekan.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·4 menit baca
SURAKARTA, KOMPAS — Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa, Universitas Sebelas Maret, sudah mulai mengumpulkan data atas kasus tewasnya salah seorang mahasiswa dalam kegiatan organisasi mahasiswa tersebut. Hasil rekomendasi dari proses evaluasi itu ditargetkan rampung dalam waktu dua pekan. Rekomendasi menjadi pijakan bagi perguruan tinggi dalam menentukan sikapnya.
Tim evaluasi tersebut dibentuk Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Jamal Wiwoho, pada 25 Oktober 2021. Tepat satu hari setelah insiden tewasnya salah seorang mahasiswa, yakni Gilang Endi Saputra (21), Minggu (24/10/2021), dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan dasar resimen mahasiswa perguruan tinggi tersebut. Tim itu terdiri atas enam dosen dari sejumlah fakultas, yakni Fakultas Hukum, Fakultas Kedokteran, Fakultas Teknik, Fakultas Ilmu Budaya dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik.
”Sementara ini, kami targetkan dua pekan sejak tim ini terbentuk. Kalau ternyata waktunya tidak cukup akan ditambah lagi. Kami tak mau tergesa-gesa dalam mengumpulkan data. Persoalan ini harus diselesaikan sebaik mungkin sehingga keadilan bisa dipenuhi semuanya,” kata Ketua Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS Sunny Ummul Firdaus, di Gedung Rektorat UNS, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (30/10/2021).
Sunny menyampaikan, saat ini, segenap anggota tim masih terus bekerja mengumpulkan data dan fakta mengenai insiden tersebut. Pihaknya enggan membeberkan informasi sepotong-sepotong. Kejelasan mengenai peristiwa tersebut baru akan disampaikan kepada publik setelah semua data terkumpul.
Kami akan menindaklanjuti data yang kami dapatkan secara proporsional dengan kegiatan resimen mahasiswa. —Sunny Ummul Firdaus
Lebih lanjut, kata Sunny, data yang ada nantinya akan dikaji lebih lanjut dan dicocokkan dengan berbagai regulasi yang ada. Baik itu regulasi dari tingkat universitas hingga internal dari resimen mahasiswa itu.
”Kami akan menindaklanjuti data yang kami dapatkan secara proporsional dengan kegiatan resimen mahasiswa,” kata Sunny.
Keputusan sementara yang sudah diambil perguruan tinggi berupa pembekuan organisasi. Secara resmi, kebijakan pembekuan tertuang dalam Surat Keputusan Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021. Surat tersebut ditandatangani Rektor UNS Jamal Wiwoho. Dari hasil evaluasi sementara, ditemukan dugaan pelanggaran surat izin kegiatan. Pelanggaran diduga berupa perubahan jadwal acara.
Pembekuan
Sunny menjelaskan, lama pembekuan tersebut belum dapat ditentukan. Sebelum rekomendasi dari tim evaluasi diberikan kepada rektor, pembekuan masih berlaku. Keputusan final atas sanksi baru diberikan setelah seluruh proses evaluasi selesai.
Menurut Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi Kemahasiswaan UNS, disebutkan, jenis sanksi atas pelanggaran norma perguruan tinggi bisa berupa peringatan, pembekuan, hingga pembubaran organisasi kemahasiswaan.
”Dibubarkan atau tidak, kami akan menunggu hasil dari kegiatan tim evaluasi dan penemuan data. Baru setelahnya nanti akan dilakukan analisis. Semua kemungkinan (sanksi) bisa (diambil),” ujarnya.
Sunny menuturkan, pihaknya belum bisa memastikan penyebab kematian Gilang. Ia enggan menyimpulkan adanya dugaan kekerasan. Sebab, ia belum menerima hasil otopsi dari aparat kepolisian. Meski demikian, ia menyatakan akan berkoordinasi secara aktif dengan lembaga tersebut. Temuan-temuan dari aparat kepolisian juga menjadi data yang mendukung penyusunan rekomendasi.
Selain itu, Sunny mengungkapkan, para peserta dan panitia kegiatan diklatsar Menwa UNS, saat ini, dikumpulkan di Asrama Mahasiswa UNS. Mereka terdiri dari 17 orang panitia dan 11 orang peserta. Mereka dipusatkan di tempat tersebut hingga seluruh proses pemeriksaan selesai.
”Sementara ini posisinya di sana semua dengan harapan akan memudahkan kepolisian menangani kasus ini. Jadi bila sewaktu-waktu dipanggil siap hadir dan mereka bisa memberikan keterangan sesuai fakta yang terjadi di lapangan,” kata Sunny.
Hasil otopsi
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, dari hasil otopsi jenazah, korban disebut mengalami kekerasan akibat benda tumpul. Hasil otopsi diterimanya dari Bidang Dokter dan Kesehatan Polda Jateng, Jumat (29/10/2021), sekitar pukul 11.00.
”Dari hasil otopsi disimpulkan bahwa penyebab kematian adalah luka akibat kekerasan menggunakan benda tumpul yang menyebabkan (korban) meninggal lemas,” kata Ade.
Namun, Ade belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai bentuk kekerasan yang dialami korban. Pihaknya berencana meminta keterangan saksi ahli, seperti pakar forensik, untuk memperjelas penyebab kematian korban. Tak terkecuali dokter yang menerima jenazah Gilang sewaktu pertama kali tiba di rumah sakit.
Hingga Jumat sore, total saksi yang sudah diperiksa berjumlah 23 orang. Mereka terdiri dari peserta, panitia, dosen, hingga orangtua korban. Beberapa barang bukti juga telah terkumpul. Barang bukti tersebut, antara lain pakaian dan helm yang dikenakan korban serta senjata replika.