Kantor Staf Presiden Minta Pemerintah Kota Medan Tetapkan Lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya
Kantor Staf Presiden meminta Lapangan Merdeka Medan jadi cagar budaya. PN Medan sebelumnya sudah mengabulkan gugatan warga negara yang meminta penetapan itu. Namun, Wali Kota Medan Bobby A Nasution mengajukan banding.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
KOMPAS/NIKSON SINAGA
Tenaga Ahli Madya Kedeputian II Kantor Staf Presiden Nuraini (ketiga dari kiri) bertemu dengan Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumut di Lapangan Merdeka Medan, Sabtu (23/10/2021). KSP meminta Wali Kota Medan menetapkan Lapangan Merdeka Medan menjadi cagar budaya.
MEDAN, KOMPAS — Kantor Staf Presiden meminta agar Lapangan Merdeka Medan ditetapkan jadi cagar budaya. Pengadilan Negeri Medan sebelumnya sudah mengabulkan gugatan warga negara yang meminta penetapan cagar budaya. Namun, Wali Kota Medan Bobby A Nasution mengajukan banding atas putusan itu.
”Pemerintah Kota Medan harus tahu, penetapan Lapangan Merdeka Medan menjadi cagar budaya sudah merupakan permasalahan tingkat nasional,” kata Tenaga Ahli Madya Kedeputian II Kantor Staf Presiden Nuraini saat bertemu dengan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Medan-Sumut di Lapangan Merdeka, Sabtu (23/10/2021).
Dialog itu dimulai dengan meninjau kondisi Lapangan Merdeka Medan. Hadir, antara lain, Ketua Pengarah KMS Medan-Sumut Usman Pelly dan Praktisi Konsultan Pengembang Jalan Burhan Batubara.
Anggota KMS Medan-Sumut, Ichwan Azhari, pun menunjukkan kondisi Lapangan Merdeka yang sangat memprihatinkan sebagai monumen bersejarah.
Sisi barat lapangan ditutup oleh kawasan komersial Merdeka Walk. Di sisi timur ada gedung parkir dengan jembatan penyeberangan yang terbengkalai. Di lantai dua gedung parkir itu ada toko buku bekas yang tampak tidak terurus.
Warga melintas di Monumen Perjuangan Kemerdekaan Nasional Indonesia di Lapangan Merdeka Medan, Sumatera Utara, Sabtu (23/10/2021). Pelataran monumen itu dipotong untuk membangun gedung parkir.
Monumen Perjuangan Kemerdekaan Nasional Indonesia, tempat pertama kali Kemerdekaan RI diproklamasikan di Sumatera Timur, berada persis di belakang gedung parkir. Salah satu sisi pelatarannya yang merupakan tangga 45 tingkat sebagai simbol tahun 1945 pun dipotong untuk lahan gedung parkir.
Pemerintah Kota Medan harus tahu, penetapan Lapangan Merdeka Medan menjadi cagar budaya sudah merupakan permasalahan tingkat nasional. (Nuraini)
Di sekeliling lapangan, pohon-pohon trembesi berusia ratusan tahun sudah meranggas dan beberapa sudah tumbang dalam beberapa tahun ini.
Nuraini mengatakan, KSP sudah bertemu Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Medan dan akan menemui Wali Kota Medan. Selain itu, mereka juga akan menemui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemerintah Provinsi Sumut.
”Kami sudah bertemu Sekda Kota Medan. Posisi kami mendorong Lapangan Merdeka jadi cagar budaya. Pernyataan kami sudah jelas,” kata Nuraini.
KMS Medan-Sumut pada November 2020 mengajukan gugatan warga negara (citizen law suit) terhadap Wali Kota Medan yang ketika itu dijabat Akhyar Nasution. Wali Kota diminta menetapkan Lapangan Merdeka Medan menjadi cagar budaya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Dominggus Silaban pada 14 Juli mengabulkan sebagian gugatan. Wali Kota Medan diperintahkan menerbitkan penetapan Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya melalui peraturan wali kota. Namun, Wali Kota Medan Bobby A Nasution kemudian mengajukan banding atas putusan itu.
KOALISI LAPANGAN MERDEKA
Diana Panjaitan (batik oranye) salah satu anggota majelis hakim gugatan warga agar Lapangan Merdeka, Medan, ditetapkan sebagai cagar budaya menunjuk sesuatu saat meninjau Lapangan Merdeka dalam sidang lapangan kasus itu, Kamis (10/6/2021).
Warisan kota
Ichwan mengatakan, Kota Medan merupakan copy paste kota-kota di Eropa sehingga disebut sebagai ”Paris van Sumatera”. Lapangan Merdeka atau alun-alun kota didesain terintegrasi dengan balai kota, kantor pos, bank, hotel, pertokoan, stasiun kereta api, dan kawasan Kesawan.
”Jantung semua itu adalah alun-alun kota. Namun, kondisinya sekarang memprihatinkan yang justru membunuh memori warganya terhadap warisan kota,” kata Ichwan.
Koordinator KMS Medan-Sumut Miduk mengatakan, di tengah desakan penetapan Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya, Pemerintah Kota Medan dan Pemprov Sumut malah merencanakan pembangunan masif. Saat ini disiapkan pembangunan pendopo dan terowongan bawah tanah di Lapangan Merdeka.
”Pemprov Sumut menyiapkan anggaran Rp 100 miliar dan Pemkot Medan Rp 74 miliar untuk pembangunan itu,” kata Miduk.
Miduk mengatakan, seharusnya pemerintah menetapkan dulu Lapangan Merdeka menjadi cagar budaya lalu merencanakan pembangunan.
Jantung semua itu adalah alun-alun kota. Namun, kondisinya sekarang memprihatinkan yang justru membunuh memori warganya terhadap warisan kota. (Ichwan Azhari)
Secara terpisah, Sekretaris Daerah Kota Medan Wirya Al Rahman mengatakan, ada beberapa kendala dalam penetapan Lapangan Merdeka Medan menjadi cagar budaya, terutama terkait dengan kontrak Merdeka Walk yang baru berakhir pada 2025.
Wirya mengatakan, Pemkot Medan tetap berkomitmen dalam revitalisasi Lapangan Merdeka Medan dan masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Medan 2021-2026.