Masyarakat Sipil Sesalkan Wali Kota Medan yang Banding soal Penetapan Cagar Budaya
Langkah Wali Kota Medan Bobby A Nasution yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Medan tentang penetapan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya disesalkan koalisi masyarakat sipil.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Langkah Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Medan tentang penetapan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya disesalkan koalisi masyarakat sipil. Langkah itu dinilai tidak sejalan dengan wacana yang selama ini disampaikan Bobby, yakni penyelamatan situs bersejarah di Medan.
”Putusan itu sebenarnya bisa menjadi dasar hukum yang kuat bagi wali kota untuk menetapkan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya sebagaimana dia wacanakan selama ini. Wali Kota malah mengajukan banding atas putusan itu,” kata Burhan Batubara, penasihat Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Medan-Sumut dalam diskusi di Medan, Jumat (10/9/2021).
Diskusi dihadiri anggota koalisi seperti Jimmy Siahaan, Koordinator KMS Medan-Sumut Miduk Hutabarat, dan wartawan senior Bersihar Lubis.
KMS Medan-Sumut pada November 2020 mengajukan gugatan warga negara (citizen law suit) terhadap Wali Kota Medan yang ketika itu dijabat Akhyar Nasution. Wali Kota diminta menetapkan Lapangan Merdeka Medan menjadi cagar budaya.
Koalisi juga meminta wali kota merevisi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2031 untuk memasukkan Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Dominggus Silaban pada 14 Juli mengabulkan sebagian gugatan. Wali Kota Medan diperintahkan menerbitkan penetapan Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya melalui peraturan wali kota.
Awalnya kami mengapresiasi keinginan wali kota, tetapi kemudian kebijakannya berubah. (Burhan Batubara)
Burhan mengatakan, koalisi masyarakat sipil mengapresiasi wacana yang selama ini disampaikan Bobby tentang penyelamatan situs bersejarah di Medan. Bobby berulang-ulang menyatakan ingin mengembangkan kawasan kota tua, menjadikan Lapangan Merdeka menjadi cagar budaya, dan memberikan peringatan kepada pihak yang merusak bangunan bersejarah.
”Awalnya kami mengapresiasi keinginan wali kota, tetapi kemudian kebijakannya berubah,” kata Burhan yang juga Sekretaris Himpunan Pengembang Jalan Indonesia Sumut.
Menurut Burhan, Lapangan Merdeka Medan bukan hanya cagar budaya, tetapi juga salah satu sidik jari proklamasi kemerdekaan yang sangat penting. Proklamasi kemerdekaan yang dilakukan secara terbuka dan besar-besaran pertama kali di lakukan di Lapangan Merdeka Medan.
Jimmy mengatakan, penetapan Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya sebenarnya sangat penting untuk mengembalikan wajah Kota Medan sebagai Paris van Sumatera. Lapangan Merdeka merupakan alun-alun kota yang terintegrasi dengan bangunan lainnya, seperti Balai Kota, Stasiun Besar Medan, Kantor Pos Medan, dan kawasan pertokoan di kesawan.
Didominasi komersial
Lapangan Merdeka pun kini didominasi kawasan komersial dan lahan parkir. Fungsi utama sebagai ruang publik, monumen bersejarah, dan ruang terbuka hijau semakin terimpit.
Miduk mengatakan, keinginan Bobby untuk melindungi situs bersejarah di Kota Medan seharusnya bisa dimulai dengan mengeluarkan peraturan wali kota tentang penetapan cagar budaya, membongkar pagar di sekeliling Lapangan Merdeka, dan memindahkan kantor-kantor pemerintahan yang ada di dalamnya.
”Jika Pemkot Medan masih terikat kontrak dengan Merdeka Walk, pemindahan bisa menunggu sampai kontrak selesai,” katanya.
Sebelumnya, Bobby mengatakan, ia mengajukan banding karena masih ada sisa masa kontrak Merdeka Walk di Lapangan Merdeka. ”Masih ada empat tahun lagi. Namun, selalu saya katakan ini nanti kita carikan solusinya dulu,” ujarnya.
Bobby menyebutkan, pemindahan Merdeka Walk ke kawasan Kesawan menjadi salah satu opsi yang dia pertimbangkan. Namun, pemindahan itu tidak bisa dilakukan karena terkendala pandemi Covid-19. Pemindahan itu pun, kata Bobby, harus dilakukan ke tempat yang cukup baik secara bisnis.
Gugatan koalisi masyarakat sipil sebelumnya disampaikan pada November 2020 saat Wali Kota Medan masih dijabat Akhyar Nasution. Pusat jajanan Merdeka Walk pun didirikan di Lapangan Merdeka sejak tahun 2005 saat Wali Kota Medan dijabat Abdillah.