DPR Sepakat Bahas Revisi Undang-undang Pendidikan Kedokteran
Dewan Perwakilan Rakyat berinisiatif membahas revisi Undang-Undang Pendidikan Kedokteran. Perubahan aturan perundang-undangan itu diharapkan tetap menjamin mutu pendidikan dan keselamatan masyarakat.
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat RI, Rabu (29/9/2021), menyepakati Rancangan Undang-Undang Pendidikan Dokter menjadi inisiatif DPR. Perubahan pada UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran dinilai perlu untuk memperbaiki berbagai kebijakan pendidikan kedokteran yang belum selaras serta untuk mengantisipasi Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Dalam rapat Pleno Pengambilan Keputusan Hasil Penyusunan RUU Pendidikan Kedokteran oleh Badan Legislasi Nasional DPR RI yang dipimpin Supratman Andi Agtas, sembilan fraksi menyepakati agar RUU Pendidikan Kedokteran dibahas lebih lanjut. Rancangan yang sudah disiapkan akan dikaji bersama dengan pemerintah.
Salah satu hal yang dinilai krusial untuk diubah adalah soal uji kompetensi lulusan pendidikan kedokteran lewat uji kompetensi mahasiswa pendidikan program profesi dokter (UKMPPD). Uji kompetensi ini dinilai tidak adil karena mahasiswa sudah menuntaskan pendidikan di fakultas kedokteran (FK) di masing-masing perguruan tinggi tapi harus mengikuti UKMPPD. Mahasiswa pengambil ujian yang tidak lulus tidak bisa berpraktik sebagai dokter.
Supratman mengatakan dari segi urgensi, RUU Pendidikan Kedokteran sudah dilakukan di masa keanggotaan DPR periode 2014-2019. Lalu, di masa keanggotaan DPR periode 2019-2024 sudah kedua kali menyesuaikan terhadap Revisi RUU Pendidikan Kedokteran dan menemukan beberapa masalah pokok untuk direvisi.
”Dari sisi waktu, kita dilanda pandemi Covid-19. Kebutuhan tenaga kesehatan seperti dokter menjadi penting. Sekitar 600 dokter meninggal selama masa pandemi. Selain itu, masalah yang ditemukan besarnya biaya pendidikan tenaga dokter di perguruan tinggi yang membuat akses pendidikan kedokteran sulit dijangkau mahasiswa kurang mampu,” kata Supratman.
Ketua Panitia Kerja RUU Pendidikan Kedokteran Willy Aditya, dalam laporannya, mengatakan, semangat yang ingin dikembalikan dengan inisiatif DPR menyetujui RUU Pendidikan Kedokteran ini berdasarkan pada sumpah dokter tentang kemanusiaan. Semangat humanisme atau kemanusiaan dalam pendidikan kedokteran dianggap penting.
”Uji kompetensi tidak lagi dijadikan syarat kelulusan studi mahasiswa kedokteran. Ini yang menjadi concern. Kita akan menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN). Nanti bisa ada pembukaan program studi pendidikan kedokteran perguruan tinggi asing dan dokter asing dari Asia Tenggara bisa berpraktik di Indonesia. Jadi, kami menilai UU Pendidikan Kedokteran patut direvisi,” kata Willy.
Revisi juga mencakup Dokter Layanan Primer (DLP), yang merupakan kompetensi yang ada di kurikulum pendidikan profesi dokter dan dokter gigi. Lalu, pembentukan FK, FKG, dan pendidikan spesialis dokter diatur secara rinci dan penilaian oleh menteri dan tim. Hal ini harus bisa mengatasi persoalan distribusi dokter dari kuantitas dan kualitasnya.
Tak kalah penting tentang afirmasi. Kuliah di FK dinilai mahal dan sulit diakses sehingga pemerintah dan pemerintah daerah harus mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Afirmasi untuk dinas dokter di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T) juga penting supaya dokter mau melayani masyarakat di daerah pedalaman.
”Cita-cita kami untuk membawa perubahan lebih baik dalam pendidikan kedokteran. Langkah selanjutnya membahas dengan pemerintah,” kata Willy.
Selain itu, perlu penyetaraan dan adaptasi untuk dokter dan spesialis lulusan dalam dan luar negeri. Sebab, banyak warga negara Indonesia tamatan pendidikan kedokteran dari perguruan tinggi ternama di luar negeri tidak bisa berpraktik di Indonesia. Itu menjadi alasan UU Pendidikan Kedokteran perlu direvisi.
Melindungi masyarakat
Secara terpisah, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek ) Nizam mengatakan, UU Pendidikan Kedokteran lahir tahun 2013, dan baru pada tahun 2018 peraturan teknisnya lengkap dan diimplementasikan.
Revisi undang-undang tersebut dinilai terlalu dini. Sebab, hasil pengaturan tersebut sudah terbukti meningkatkan mutu pendidikan dokter secara signifikan, baik jumlah maupun mutu.
”Sayang kalau karena ada yang tidak lulus UKMPPD, kemudian UU-nya disalahkan dan diubah. Mestinya dicari masalahnya apa, kenapa tidak lulus, proses pendidikannya apakah berjalan benar, seleksi mahasiswanya apakah sudah mengutamakan mutu apa belum, pembimbingannya apakah sudah berjalan,” kata Nizam.
Nizam menjelaskan, pemerintah berkepentingan melindungi masyarakat. Karena itu, kualitas lulusan pendidikan kedokteran harus dijaga bersama. Mutu FK dan proses pembelajaran beragam, cara untuk memastikan kualitas lulusan dengan melakukan uji kompetensi terstandar, baik praktiknya (OSCE) maupun teorinya (CBT).
Sayang kalau karena ada yang tidak lulus UKMPPD, kemudian UU-nya disalahkan dan diubah. Mestinya dicari masalahnya apa, kenapa tidak lulus, proses pendidikannya apakah berjalan benar.
Melalui pembinaan dan pendampingan pada FK selama ini, terjadi peningkatan kualitas FK secara nasional. Tahun 2013 saat UU Pendidikan Kedokteran lahir, lebih dari separuh FK memiliki akreditasi C dan belum terakreditasi. Saat ini 80 persen sudah akreditasi A dan B. Tingkat kelulusan UKMPPD first taker atau ujian pertama di atas 80 persen yang lulus (dulu 67 persen).
”Dengan pembinaan berkelanjutan, mutu pendidikan dokter dan dokter profesional yang dihasilkan perguruan tinggi kita membaik dan makin terjamin. Kalau hal baik itu diubah lagi, saya khawatir kita akan kembali ke keadaan tahun 2010-an di mana banyak masalah kompetensi dokter, bahkan malapraktik,” kata Nizam. Pada FK di perguruan tinggi negeri dan swasta berkualitas tinggi, tingkat kelulusan ujian pertama di atas 90 persen, bahkan ada yang hampir 100 persen.