logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanKetentuan Dana BOS bagi...
Iklan

Ketentuan Dana BOS bagi Sekolah Kecil Dikaji Ulang, Batal Berlaku Tahun 2022

Pemerintah memastikan pencairan dana BOS dengan syarat jumlah siswa tak berlaku tahun 2022. Kebijakan ini disambut baik dan dikaji ulang lebih lanjut agar tak merugikan siswa miskin.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
· 5 menit baca
https://dmm0a91a1r04e.cloudfront.net/KbPbEKN1ajIplxKGdRyRt8JedMM=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2FIMG-20210906-WA0020_1630926736.jpg
DOKUMENTASI SMP PGRI 4 BANDAR LAMPUNG

Siswa Kelas VII SMP PGRI 4 Bandar Lampung memulai pembelajaran tatap muka, Senin (6/9/2021). Siswa yang sebagian besar anak-anak panti asuhan ini mendapatkan pendidikan gratis di SMP PGRI 4 Bandar Lampung yang masuk kategori sekolah kecil. Sekolah ini terancam tidak mendapat dana bantuan operasional sekolah karena jumlah siswa di bawah 60 orang, padahal sekolah melayani siswa miskin.

JAKARTA, KOMPAS — Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menunda ketentuan pemberian dana bantuan operasional sekolah yang mempersyaratkan jumlah total 60 siswa di sekolah. Keputusan ini mengingat dampak pandemi Covid-19 pada dunia pendidikan yang masih berlangsung hingga saat ini berimbas pada sekolah dan masyarakat, termasuk sekolah kecil.

Persyaratan untuk mendapatkan BOS  agar dipastikan tidak malah justru mencerabut hak siswa miskin mengenyam pendidikan. Selama ini sekolah kecil yang umumnya dikelola yayasan itu berdiri untuk melayani siswa miskin, panti asuhan, tak memiliki alternatif karena tak tertampung di negeri, dan peserta didik di daerah terpencil yang belum terlayani sekolah negeri.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan