Sempat Terganjal Polemik Plagiasi, Zamrun Kembali Terpilih sebagai Rektor UHO
Dimulai pada Februari lalu, pemilihan Rektor UHO mencapai babak akhir setelah M Zamrun Firihu kembali terpilih pada Rabu (16/6/2021). Pemilihan kali ini diwarnai polemik panjang terkait dugaan plagiasi karya ilmiah.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·4 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Setelah sempat mengalami polemik terkait plagiasi karya ilmiah, pemilihan rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari, memasuki tahap akhir. Rektor UHO 2017-2021 M Zamrun Firihu kembali terpilih memimpin kampus negeri tertua di Provinsi Sulawesi Tenggara ini.
Pemilihan akhir rektor UHO periode 2021-2025 digelar pada Rabu (16/6/2021) siang hingga sore hari. Dalam pemilihan tahap akhir ini, sebanyak 113 anggota senat serta 59 suara kementerian diperebutkan oleh tiga Calon, yaitu M Zamrun Firihu, M Jamhir, dan Buyung.
Dalam pemilihan, M Zamrun mengantongi 121 suara, unggul jauh dari dua calon lainnya, yang masing-masing meraih 21 suara dan 26 suara. Sejumlah pendukung Zamrun meluapkan kegembiraan meski perhitungan belum selesai digelar. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diwakili oleh Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Mustangimah.
”Hari ini telah dilakukan penghitungan, dengan total 168 suara. Sebanyak 2 orang anggota senat sakit, 1 orang terlambat, dan 1 orang meninggal dengan belum ada pengganti,” kata Ketua Senat UHO Takdir Saili, selepas pemilihan, Rabu sore.
Setelah pemilihan, Takdir melanjutkan, hasil rapat senat khusus ini akan diserahkan kembali ke pihak Rektor UHO. Rektor lalu membawa hasil pemilihan ke kementerian sekaligus untuk penyusunan jadwal pelantikan.
M Zamrun Firihu mengungkapkan, ia bersyukur semua proses telah selesai dengan pemilihan akhir kali ini. Pemilihan juga dihadiri oleh pihak kementerian yang telah ikut memilih nama dari tiga calon yang sampai pada babak akhir ini.
”Terkait seperti apa ke depannya, saya belum bisa menjelaskan sekarang. Kami fokus dulu apa yang sudah dituntaskan hari ini, dan yang lainnya nanti setelah pelantikan kami jelaskan,” kata Zamrun. Ia tidak menjawab visi ataupun program prioritas yang akan dikembangkan untuk periode keduanya nanti.
Pemilihan rektor UHO periode 2021-2025 ini diwarnai polemik panjang. Awalnya, senat UHO tidak meloloskan M Jamhir sebagai salah satu calon rektor karena dinilai melakukan swa-plagiasi. Di sisi lain, M Zamrun juga dilaporkan oleh La Ode Ngkoimani, salah satu dosen UHO, ke Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) karena dinilai melakukan plagiasi.
Dirjen Dikti lalu mengeluarkan putusan yang menyatakan M Jamhir diloloskan dalam penjaringan bakal calon rektor UHO. Sementara itu, M Zamrun terbukti melakukan tindakan plagiat dalam jurnal berjudul ”2.45 GHz Microwave Drying of Cocoa Bean” karya M Zamrun Firihu dan I Nyoman Sudiana yang diterbitkan pada ARPN Journal of Engineering and Applied Sciences, Vol 11, No 19, Oktober 2016.
Senat UHO lalu memberikan kesempatan kepada Zamrun untuk melakukan klarifikasi ke Dirjen Dikti. Pada awal Mei lalu, Dirjen Dikti menganulir keputusan terkait status plagiasi yang dilakukan oleh Zamrun.
”Setelah dibentuk tim independen mendalami kasusnya, hal ini tidak termasuk dalam kategori plagiasi sesuai Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010. Oleh karena itu, Zamrun dinyatakan boleh kembali melanjutkan pencalonan rektor UHO 2021-2025,” kata Dirjen Dikti Nizam saat dihubungi dari Kendari, Selasa (11/5).
Hal ini berbeda dengan temuan awal yang kajiannya berdasarkan pada tekstual, kesamaan paragraf, atau kemiripan gambar.
Penelitian mendalam yang dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Dikti, terang Nizam, ialah melakukan klarifikasi kepada penulis, peneliti, dan pelapor riset. Hal ini berbeda dengan temuan awal yang kajiannya berdasarkan pada tekstual, kesamaan paragraf, atau kemiripan gambar.
Karya ilmiah Zamrun yang dinyatakan plagiat itu sebelumnya telah diinvestigasi oleh Kemenristek pada 2017. Saat itu, dari tiga jurnal yang dilaporkan, termasuk salah satunya yang dianggap plagiarisme, telah dinyatakan bukan hasil plagiarisme. Namun, karya ini kembali dilaporkan melakukan plagiat untuk bagian berbeda.
Kasus plagiasi di perguruan tinggi berulang terjadi. Sebelumnya, Dewan Kehormatan Universitas Gadjah Mada memeriksa dugaan plagiarisme yang dilakukan Rektor Universitas Negeri Semarang Fathur Rokhman dalam disertasinya. Meski dari hasil penelitian dewan kehormatan tidak menemukan plagiasi, banyak pihak yang mendorong kementerian untuk mengambil sikap terkait hal ini.
Di Sumatera Utara, rektor terpilih Universitas Sumatera Utara Muryanto Amin dijatuhi sanksi swaplagiasi. Sanksi itu diduga imbas dari rivalitas pemilihan rektor.
Sebelumnya, Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Dhia Al-Uyun berpendapat, kasus pelanggaran akademik, seperti plagiasi yang terus berulang di perguruan tinggi, adalah fenomena gunung es. Letak permasalahannya bukan semata-mata pada peraturan.
”Saya tidak yakin itu (rencana revisi Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010) akan membuat situasi perguruan tinggi membaik. Lingkungan perguruan tinggi sekarang butuh percontohan tindakan tegas terhadap praktik plagiasi,” ujarnya (Kompas, 20/2/2021).