Maraknya kasus plagiasi sungguh memprihatinkan. Lingkungan pendidikan tinggi masih berjuang menegakkan standar etik dan jati diri. Masa depan pendidikan, peradaban, dan martabat bangsa menjadi taruhan.
Berkembangnya praktik plagiarisme tidak terlepas dari target dan tuntutan publikasi. Para dosen diwajibkan menulis dan mengumpulkan poin (KUM) dalam jumlah tertentu untuk bisa mengajukan kenaikan jabatan fungsional.
Saya tidak tertarik pada siapa orang yang diduga telah melakukan ”self-plagiarism”. Yang menarik untuk direspons adalah substansi pernyataan Sekjen Kemendikbud tentang ”self-plagiarism”.
Untuk menekan kasus plagiat di perguruan tinggi, pemerintah akan memperbarui pedoman pencegahan dan penanganan, salah satunya memasukkan substansi ”self plagiarism”.
Dewan Kehormatan Universitas Gadjah Mada memeriksa dugaan plagiarisme yang dilakukan Rektor Universitas Negeri Semarang Fathur Rokhman dalam disertasinya.
Upaya Universitas Negeri Semarang membuktikan dugaan plagiasi oleh Rektor Unnes dinilai tak sesuai standar administrasi negara JAKARTA KOMPAS Ombudsman RI meminta Senat Universitas Negeri Semarang membenahi prosedur pembuktian bahwa Rektor Unnes Fathur Rokhman tidak melakukan plagiasi Pro
Isu plagiarisme yang sempat disorot di sejumlah perguruan tinggi negeri pada tahun lalu dianggap selesai oleh Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir Namun bagi sejumlah pihak dugaan plagiarisme yang terjadi di PTN belum dianggap tuntas dan dicuatkan kembali di awal 2018