Anulir Keputusan, Dikti Nyatakan Calon Rektor Zamrun Tak Lakukan Plagiasi
Dirjen Dikti memutuskan M Zamrun Firihu tidak melakukan plagiasi atas sebuah karya. Keputusan ini sekaligus menganulir keputusan Dirjen Dikti sendiri beberapa waktu lalu yang menyatakan Zamrun terbukti plagiasi.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·4 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Setelah menyatakan M Zamrun Firihu, salah seorang calon rektor Universitas Halu Oleo, Kendari, melakukan plagiasi, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mengeluarkan keputusan berbeda. Setelah diklarifikasi, Zamrun dinilai tidak melakukan plagiasi dan berhak mengikuti pencalonan rektor. Tahapan pemilihan rektor pun kembali dilanjutkan.
”Setelah dibentuk tim independen mendalami kasusnya, hal ini tidak termasuk dalam kategori plagiasi sesuai Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010. Oleh karena itu, Zamrun dinyatakan boleh kembali melanjutkan pencalonan rektor UHO (Universitas Halu Oleo) 2021-2025,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Nizam saat dihubungi dari Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (11/5/2021).
Penelitian mendalam yang dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Dikti, terang Nizam, yakni melakukan klarifikasi ke penulis, peneliti, dan pelapor riset. Hal ini berbeda dengan temuan awal yang kajiannya berdasar pada tekstual, kesamaan paragraf, atau kemiripan gambar.
Berdasar kajian mendalam yang dilakukan, ia melanjutkan, Zamrun dinilai tidak melakukan plagiasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab, tidak ada temuan utama yang menyatakan Zamrun melakukan pencurian karya. Keputusan baru ini sekaligus membatalkan keputusan sebelumnya yang menyatakan Zamrun pernah melakukan plagiasi.
”Memang kasus plagiasi tidak sederhana proses pembuktiannya. Pada dasarnya, plagiat adalah pencurian karya orang lain tanpa sepengetahuan pemilik karya. Ketika penelitian dilakukan oleh sekelompok peneliti dan diterbitkan dalam beberapa publikasi, terkadang bagian-bagian penelitian beririsan, tetapi tidak memenuhi ketentuan Permendiknas No 17/2010. Saat ini memang kita sedang menyempurnakan permendiknas tersebut karena dalam definisinya banyak area abu-abunya,” papar Nizam.
Sebelumnya, pada 15 April 2021, Dirjen Dikti mengeluarkan keputusan berisi rekomendasi peninjauan ulang penetapan bakal calon Rektor UHO 2021-2025. Hal itu setelah ditemukannya tindakan plagiat dari jurnal berjudul ”2.45 GHz Microwave Drying of Cocoa Bean” karya M Zamrun Firihu dan I Nyoman Sudiana yang diterbitkan pada ARPN Journal of Engineering and Applied Sciences, Vol 11, No 19, Oktober 2016.
Jurnal itu berkaitan dengan karya ilmiah lainnya yang ditulis oleh IN Sudiana, S Mitsudo, H Aripin, LO Ngkoimani, La Aba, dan I Usman dengan judul ”Fast Drying of Cocoa Bean by Using Microwave” pada 2014. Atas dasar temuan itu, Dirjen Dikti menyimpulkan, Zamrun tidak memenuhi syarat dalam penjaringan bakal calon rektor UHO 2021-2025. Zamrun adalah rektor UHO 2017-2021.
Dirjen Dikti juga menyatakan Dr Eng Jamhir, yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos dari pencalonan rektor karena kasus plagiarisme diri, diminta untuk diloloskan. Sebab, kasus plagiarisme diri dianggap belum diatur dan tidak termasuk dalam definisi plagiarisme.
Setelah adanya keputusan Ditjen Dikti ini, senat UHO mengadakan rapat dan menghasilkan sejumlah keputusan pada Senin (19/4/2021). Salah satu keputusan Senat adalah memberikan waktu kepada Zamrun untuk melakukan klarifikasi ke Ditjen Dikti.
Tidak hanya itu, Senat lalu membentuk tim beranggotakan tiga ahli untuk melakukan pendalaman dan pengecekan plagiarisme seperti yang dimaksud. Dua hari setelahnya, tim ini mengeluarkan keputusan tidak ditemukan adanya plagiarisme pada karya milik Zamrun tersebut.
Dari rapat tersebut disepakati, rangkaian pencalonan rektor kembali dilanjutkan.
Ketua Senat UHO Takdir Saili menyampaikan, pihaknya telah menerima keputusan baru dari Ditjen Dikti tersebut, yang dilanjutkan dengan rapat senat. Dari rapat tersebut disepakati, rangkaian pencalonan rektor kembali dilanjutkan.
”Dari sebelumnya tujuh calon, sekarang menjadi delapan calon sesuai keputusan Dikti sebelumnya. Penyampaian visi-misi diagendakan pada Selasa pekan depan,” ujarnya.
Sementara itu, Zamrun yang dihubungi melalui pesan pendek dan telepon tidak menjawab panggilan dan pertanyaan yang dikirimkan. Sebelumnya, Zamrun yang ditemui di Rektorat UHO tidak mau memberikan komentar apa pun terkait polemik ini.
Karya ilmiah Zamrun yang dinyatakan plagiat itu sebelumnya telah diinvestigasi oleh Kemenristek pada 2017. Saat itu, dari tiga jurnal yang dilaporkan, termasuk salah satunya yang dianggap plagiarisme saat ini, telah dinyatakan bukan hasil plagiarisme. Namun, karya ini kembali dilaporkan melakukan plagiat untuk bagian berbeda.
Sebelumnya, La Ode Ngkoimani, pengajar di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UHO, yang mengadukan karya ilmiah tersebut ke Ditjen Dikti, menuturkan, ia hanya meminta keterangan ke kementerian terkait isi karya ilmiah tersebut. Sebab, sebagai salah satu penulis karya ilmiah yang diduga disadur tanpa izin, ia merasa ada kesamaan di antara dua karya ilmiah tersebut.