Tunggu Rekomendasi Terkait Kasus Plagiarisme, Tahapan Pemilihan Rektor UHO Masih Tertunda
Tahapan pemilihan rektor Universitas Halu Oleo hingga kini masih tertunda. Senat menunggu rekomendasi dari Kementerian Pendidikan terkait status plagiarisme jurnal M Zamrun Firihu, rektor yang mencalonkan diri lagi.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·4 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Tahapan pemilihan rektor Universitas Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, hingga kini masih tertunda. Senat menunggu rekomendasi dari Kementerian Pendidikan terkait status plagiarisme jurnal M Zamrun Firihu, Rektor UHO 2017-2021 yang kembali mencalonkan diri. Sebab, tim internal yang dibentuk Senat UHO menyatakan tidak ada plagiasi dalam kasus itu.
”Kami masih menunggu rekomendasi dari Dirjen Dikti (Pendidikan Tinggi) terkait klarifikasi yang telah dilakukan oleh Pak Zamrun, beberapa waktu lalu. Rekomendasi tertulis itu menjadi pijakan kami untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Takdir Saili, Ketua Senat UHO, di Kendari, Senin (3/5/2021).
Rekomendasi dari Dikti tersebut, tutur Takdir, merupakan keputusan akhir yang akan diikuti dengan pengambilan keputusan di senat. Sejauh ini, telah ada beberapa tahapan yang dilalui, baik dengan membentuk tim pendalaman status plagiarisme maupun pemberian waktu klarifikasi ke kementerian.
Sebelumnya, surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi bertanggal 15 April 2021 berisi rekomendasi peninjauan ulang penetapan bakal calon rektor UHO 2021-2025. Hal itu setelah Ditjen Dikti menemukan adanya tindakan plagiarisme oleh Zamrun atas sebuah jurnal yang diterbitkan pada 2016.
Atas dasar temuan itu, Dikti menyimpulkan, Zamrun tidak memenuhi syarat dalam penjaringan bakal calon rektor UHO 2021-2025. Dikti juga menyatakan Dr Eng Jamhir, yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos dari pencalonan rektor karena kasus plagiarisme diri, diminta untuk diloloskan. Sebab, kasus plagiarisme diri dianggap belum diatur dan tidak termasuk dalam definisi plagiarisme.
Menurut Takdir, setelah menerima surat tersebut, Senat UHO mengadakan rapat dan menghasilkan sejumlah keputusan pada Senin (19/4/2021). Salah satu keputusan Senat, yaitu memberikan waktu kepada Zamrun untuk melakukan klarifikasi ke Ditjen Dikti.
Jika rekomendasi telah keluar, tahapan nantinya bisa langsung dilanjutkan atau kembali ke penjaringan awal.
Tidak hanya itu, Senat lalu membentuk tim beranggotakan tiga ahli untuk melakukan pendalaman dan pengecekan plagiarisme seperti yang dimaksud. Dua hari setelahnya, tim ini mengeluarkan keputusan tidak ditemukan adanya plagiarisme pada karya milik Zamrun tersebut.
”Jadi, semua keputusan sudah kami jalankan, tinggal menunggu rekomendasi resmi dari Dirjen Dikti. Jika rekomendasi telah keluar, tahapan nantinya bisa langsung dilanjutkan atau kembali ke penjaringan awal. Tergantung isi rekomendasi tersebut,” katanya.
Yayat Hendayana, Koordinator Umum, Kerja Sama, dan Humas Ditjen Dikti, menyatakan, Ditjen Dikti telah menerima klarifikasi dari Zamrun beberapa waktu lalu. Pimpinan Ditjen Dikti pun melakukan rapat terkait klarifikasi tersebut.
”Keputusan tentang rekomendasi belum diputuskan oleh Dirjen Dikti. Kedatangan Pak Zamrun sesuai tahapan dalam proses klarifikasi,” kata Yayat melalui pesan pendek.
Sementara itu, Zamrun yang ditemui di Rektorat UHO tidak mau memberikan komentar apa pun terkait polemik ini.
Jurnal karya Zamrun yang menjadi polemik adalah jurnal berjudul ”2.45 GHz Microwave Drying of Cocoa Bean” yang ditulis bersama I Nyoman Sudiana. Jurnal ini diterbitkan pada ARPN Journal of Engineering and Applied Sciences, Vol 11, No 19, Oktober 2016. Jurnal ini berkaitan dengan karya ilmiah lainnya yang ditulis oleh IN Sudiana, S Mitsudo, H Aripin, LO Ngkoimani, La Aba, dan I Usman dengan judul ”Fast Drying of Cocoa Bean by Using Microwave” pada 2014.
Karya ilmiah Zamrun yang dinyatakan plagiat itu sebelumnya telah diinvestigasi oleh Kemenristek pada 2017. Saat itu, dari tiga jurnal yang dilaporkan, termasuk salah satunya yang dianggap plagiarisme saat ini, telah dinyatakan bukan hasil plagiarisme. Namun, karya ini kembali dilaporkan melakukan plagiat untuk bagian berbeda.
Sebelumnya, La Ode Ngkoimani, pengajar di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UHO yang mengadukan karya ilmiah tersebut ke Dirjen Dikti, menuturkan, ia hanya meminta keterangan ke kementerian terkait isi karya ilmiah tersebut. Sebab, sebagai salah satu penulis karya ilmiah yang diduga disadur tanpa izin, ia merasa ada kesamaan di antara dua karya ilmiah tersebut.
Sekitar dua pekan lalu, tambah Ngkoimani, ia mengirimkan aduan ke Dirjen Dikti. Aduan tersebut hanya untuk mengklarifikasi kesesuaian isi jurnal yang dibuat oleh M Zamrun Firihu dan I Nyoman Sudiana.
”Kalau sekarang dianggap plagiarisme sama Dirjen Dikti, ya, itu jawaban dari aduan yang saya ajukan. Tapi, saya tidak memiliki atensi apa pun terhadap proses pencalonan rektor yang saat ini berjalan. Hanya merasa ada yang sama dari dua jurnal itu dan saya adukan. Sejak awal saya tidak pernah bilang plagiat, hanya ingin meminta kejelasan dari kementerian,” ucap Ngkoimani.
Jurnal berjudul ”Fast Drying of Cocoa Bean by Using Microwave”, ia melanjutkan, ditulis bersama-sama sejumlah rekan akademisi dan dipresentasikan pada Celebes International Conference on Earth Science (CICES) 2014. Saat itu, ia juga sebagai ketua panitia kegiatan tersebut. Sementara jurnal yang ditulis Zamrun terbit pada 2016.