Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Haji Tahun 2021
Keselamatan jemaah haji menjadi pertimbangan utama Pemerintah Indonesia dalam memutuskan tidak memberangkatkan calon jemaah haji pada 2021. Pertimbangan lain, belum ada kepastian kuota haji Indonesia.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak memberangkatkan calon jemaah haji tahun 2021. Di tengah pandemi Covid-19 yang melanda dunia, bahkan berkembang varian baru, kesehatan dan keselamatan jemaah lebih utama dan dikedepankan. Selain itu, belum ada kepastian tentang kuota haji Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan pembatalan keberangkatan calon jemaah haji Indonesia tahun 2021 dalam konferensi pers ”Penjelasan Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 Hijriah/2021 Masehi”, di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Acara itu juga dihadiri, antara lain, Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Yandri Susanto, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia KH Amirsyah Tambunan, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Helmy Faishal Zaini, dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu.
Pembatalan keberangkatan calon jemaah haji Indonesia tahun ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Baca juga : Keputusan Pemberangkatan Haji 2021 Diserahkan kepada Pemerintah
Menurut Yaqut, pemerintah mengambil keputusan itu setelah berdialog panjang dengan Komisi VII DPR dan melaksanakan persiapan sejak 24 Desember 2020 dengan membentuk tim krisis haji di masa pandemi Covid-19. Pemerintah Indonesia juga berdiplomasi dengan Pemerintah Arab Saudi dan mempersiapkan pelaksanaan ibadah haji di masa pandemi untuk pelayanan dalam negeri.
”Sistem kita sudah siap. Asrama dan seluruh protokol kesehatan yang harus dilakukan selama pandemi sudah disiapkan,” ujar Yaqut. Namun, pandemi Covid-19 masih juga belum berlalu di Indonesia dan banyak negara lainnya.
Setelah berkomunikasi dan membahas secara mendalam dengan Komisi VIII DPR, alim ulama, pimpinan ormas Islam, penyelenggara haji dan umrah khusus, biro perjalanan haji, dan BPKH yang menjadi ujung tombak pelayanan haji, pemerintah melalui Kementerian Agama memutuskan pembatalan keberangkatan haji Indonesia tahun 2021.
Sistem kita sudah siap. Asrama dan seluruh protokol kesehatan yang harus dilakukan selama pandemi sudah disiapkan. Namun, pandemi Covid-19 belum berlalu di Indonesia dan banyak negara lainnya.
Pembatalan keberangkatan calon jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya.
Yaqut menjelaskan, menunaikan ibadah haji wajib bagi umat Islam yang mampu, secara ekonomi dan fisik, serta terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji selama di embarkasi, atau debarkasi, di perjalanan, dan di Arab Saudi. Namun, kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji terancam oleh pandemi Covid-19 beserta varian baru yang melanda hampir semua negara di dunia, termasuk di Indonesia dan Arab Saudi.
Akibat pandemi Covid-19 dalam skala lokal dan global, lanjut Yaqut, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.
Baca juga : Pemberangkatan Haji Diputuskan Hari Ini, Keselamatan Jemaah Diharapkan Jadi Pertimbangan Utama
Selain itu, Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021. Adapun Pemerintah Indonesia juga membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk mempersiapkan pelayanan penyelenggaraan bagi jemaah haji.
Menurut Yaqut, dalam ajaran Islam, menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima tujuan hidup yang disyariatkan agama Islam, selain menjaga agama, akal, keturunan, dan harta yang harus dijadikan sebagai dasar pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau pertimbangan pemerintah agar terwujdud kemaslahatan bagi masyarakat.
Setelah mempertimbangkan keselamatan jemaah haji dan aspek teknis persiapan dan kebijakan yang diambil otoritas Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam rapat kerja 2 Juni 2021 menyatakan menghormati keputusan yang akan diambil pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji. Pemerintah secara resmi menetapkan pembatalan keberangkatan Jemaah haji tahun 2021.
”Keputusan ini pahit. Tapi, inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” kata Yaqut.
Yaqut menegaskan, calon jemaah haji reguler dan khusus yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) akan menjadi calon jemaah haji tahun 2022. Setoran BPIH dapat diminta kembali oleh jemaah, bisa juga tetap di BPKH untuk diperhitungkan jika ada pemberangkatan.
Mendukung dan memaklumi
Yandri Susanto mengatakan, keputusan pemerintah sudah sejalan dengan hasil rapat bersama Komisi VIII DPR sebagai mitra Kementerian Agama. ”Kami mendukung dan memaklumi. Dengan keputusan ini ada kepastian bagi calon jamaah haji,” katanya.
Harapannya, dengan tertundanya keberangkatan haji ini akan ditingkatkan pelayanan haji di masa akan datang. ”Pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk tetap melobi Pemerintah Arab Saudi agar penerbangan bisa dibuka supaya masyarakat bisa umrah di masa mendatang,” ujarnya.
Namun, Komisi VIII DPR ketika rapat terakhir dengan Menteri Agama pada 2 Juni 2021, melihat kondisi kekinian, dengan berat hati menyepakati, Indonesia tahun ini belum bisa memberangkatkan calon jemaah haji.
”Yang paling penting keselamatan jemaah haji karena pandemi masih belum reda. Juga pertimbangan khusus sampai detik ini Pemerintah Arab Saudi belum memperbolehkan penerbangan dari Indonesia ke Jeddah dan Madinah, termasuk kuota haji belum diberikan kepada Pemerintah Indonesia,” ujarnya.
Helmy Faishal Zaini menegaskan, PBNU mendukung keputusan pemerintah membatalkan keberangkatan haji. Pemerintah diyakini sudah berupaya maksimal untuk melobi dan berdiplomasi lewat jalur formal dan lainnya untuk bisa memberangkatkan calon jemaah haji. ”Marilah kita ikut dengan keputusan pemerintah dan yakinlah ini yang terbaik,” kata Helmy.
Helmy mengatakan, mengerjakan ibadah haji menjadi bagian menjaga agama. Namun, beribadah dalam keadaan darurat bisa ditunda. Kondisi pandemi Covid-19 yang melanda dunia mengancam kesehatan dan keselamatan.
Amirsyah Tambunan mengapresiasi keputusan Menteri Agama yang membatalkan keberangkatan calon jemaah haji tahun 2021 dalam rangka mengutamakan keselamatan jiwa calon jemaah haji sehingga tidak menimbulkan bahaya. Sebab, pandemi masih berlangsung dengan varian baru SARS-CoV-2 pemicu Covid-19 terus bermunculan dan mengglobal.
Dana haji
Sesuai dengan ijtimak Komisi Fatwa MUI keempat tahun 2021, ditetapkan tentang dana setoran haji dan daftar tunggu (waiting list) merupakan ketentuan syariah. Dana jemaah haji yang tidak berangkat karena kemauan sendiri ataupun meninggal dunia wajib dikembalikan.
”Jika tahun depan akan diberangkatkan, calon jemaah haji yang batal diprioritaskan berangkat. Pemberangkatan jemaah haji hanya soal waktu. Kesabaran dan ketabahan jemaah haji, insya Allah membawa hikmah,” kata Tambunan.
Calon jemaah haji diminta tidak panik soal dana yang sudah disetorkan. Jika ada hoaks (kabar bohong) bahwa haji tidak diberangkatkan akibat ada utang Indonesia ke Arab Saudi, seperti pemondokan dan katering, Yandri menegaskan, informasi itu tidak benar. ”Tidak perlu risau, gundah gulana karena pembatalan. Intinya uang aman,” kata Yandri.
Yandri menjelaskan, Komisi VIII DPR langsung terlibat dalam persiapan segala hal di dalam negeri untuk pemberangkatan calon jemaah haji dan sudah dibentuk panitia kerja. Dari hasil kerja bersama, sebenarnya secara teknis di dalam negeri tidak ada hal yang tidak bisa dipenuhi dari persiapan asrama haji dan manasik.
Anggito Abimanyu menjelaskan, tahun 2020 ada 196.865 anggota jemaah haji reguler yang sudah melunasi pembayaran biaya haji. Dana yang terkumpul dari setoran awal dan lunas Rp 7,05 triliun.
Haji khusus telah melakukan pelunasan sebanyak 15.084 anggota jemaah, terkumpul dana setoran awal dan lunas sebesar 120,67 juta dollar AS. Namun, ada 569 anggota jemaah yang membatalkan, haji khusus batal 162 anggota jemaah. ”Seluruh dana yang dikelola aman. Dana diinvestasikan dan ditempatkan di bank-bank syariah,” kata Anggito.