Pergunu Desak Pemerintah Tambah Kuota PPPK untuk Guru Madrasah
Kuota guru agama dalam perekrutan guru PPPK masih minim. Persatuan Guru Nahdlatul Ulama mendesak ada tambahan kuota guru agama, terutama di madrasah. Kementerian Agama tengah mengupayakan ada tambahan kuota.
Oleh
Yovita Arika
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Persatuan Guru Nahdlatul Ulama mendesak pemerintah menambah kuota guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk guru agama, terutama di madrasah. Pasalnya, kuota guru agama di bawah binaan Kementerian Agama, baik di sekolah umum dan madrasah, hanya 9.464 orang dari 1 juta kuota guru PPPKyang direncanakan.
“Kuota (9.464) itu jauh dari jumlah kuota nasional. Guru madrasah juga berjasa, mereka tahunan mengabdi tanpa pamrih, di pelosok desa, di pedalaman, bagaimana mungkin kuota guru PPPK untuk mereka tidak sampai 1 persen dari kuota nasional", kata Wakil Ketua Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Aris Adi Leksono di Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Aris mengatakan, jumlah guru madrasah saat ini kurang lebih 700.000, sekitar 580.000 di antaranya berstatus non pegawai negeri sipil. Belum lagi jumlah guru agama honorer di sekolah, yang jumlahnya juga banyak. Karena itu, sudah seharusnya pemerintah memberikan kesempatan lebih untuk guru agama di madrasah dan sekolah untuk mengikuti formasi PPPK.
Wajib pemerintah menambah kuota PPPK untuk guru madrasah, jumlahnya honorernya lebih dari 80 persen. Kebangetan dari 580.000-an guru agama honorer madrasah hanya diberi kuota tidak sampai 1 persen. Belum guru agama di sekolah (umum).(Aris Adi Leksono)
"Wajib pemerintah menambah kuota PPPK untuk guru madrasah, jumlahnya honorernya lebih dari 80 persen. Kebangetan dari 580.000-an guru agama honorer madrasah hanya diberi kuota tidak sampai 1 persen. Belum guru agama di sekolah (umum)", kata Aris.
Aris mengatakan, madrasah dengan guru agama di dalamnya merupakan peletak ciri khas pendidikan di Indonesia sejak masa pendidikan kolonial. Keberadaannya terbukti mampu mewujudkan generasi bangsa yang tergambar dalam tujuan sistem pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Diupayakan
Sementara itu dalam penjelasan tertulisnya di laman Kementerian Agama, Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar mengatakan, Kemenag tengah mengupayakan tambahan kuota untuk guru agama dalam perekrutan 1 juta guru PPPK. Saat ini memang baru tersedia sekitar 9.000 formasi untuk guru agama, itu pun dialokasikan untuk guru honorer kategori dua (K2).
Masalah ini sudah dibahas dalam rapat enam kementerian dan lembaga, yaitu Kemenag, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Kepegawaian Negara. Pembahasan bersama ini dilakukan karena sumber pengangkatan honorer guru agama berasal dari tiga unsur, yakni Kemendikbud, Kemenag, dan pemerintah daerah.
“Kemenag jauh-jauh hari telah berkomitmen dan mengupayakan untuk bisa membantu para honorer guru agama ini. Sehingga, tanpa ada desakan dari pihak manapun, komitmen itu akan terus diperjuangkan. Namun hal ini perlu waktu karena bukan wewenang Kemenag sendiri,” ujar Nizar, Kamis (11/3).
Total ada sekitar 120.000 honorer guru agama di seluruh wilayah Indonesia. Kemenag terus mendorong mereka bisa masuk dalam usulan PPPK Kemendikbud. Untuk mendukungnya, Kemenag akan membuat soal ujian seleksi calon PPPK.
Untuk mendapatkan data yang pasti, Kemenag bersama kementerian dan lembaga terkait saat ini terus memverifikasi dan memvalidasi data honorer guru agama. Kemenag, lanjut Nizar, secara internal juga mendata berapa total guru agama dengan status honorer di sekolah, baik guru agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.
“Pendataan ini dilakukan Ditjen Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas-bimas agama. Semuanya sudah dilakukan,” kata Nizar.
Pemerintah mulai tahun ini merekrut 1 juta guru PPPK, untuk mengisi kekurangan guru ASN dan menyelesaikan masalah guru honorer. Hingga kini, usulan formasi guru PPPK dari pemerintah daerah baru mencapai 513.393. Tes seleksi guru PPPK ini akan diselenggarakan pada Agustus 2021. Peserta yang tidak lolos pada seleksi Agustus, mendapat kesempatan dua kali lagi untuk tes seleksi, yaitu pada Oktober dan Desember 2021.