logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanInventarisasi, Langkah Awal...
Iklan

Inventarisasi, Langkah Awal Lindungi Musik Tradisional

Sebagai langkah awal perbaikan tata kelola dan pelindungan musik tradisional, pemerintah akan menggencarkan inventarisasi dengan menggandeng para pelaku musik tradisional.

Oleh
MEDIANA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pYfpXQnMhxQe5PDi3toTW1yGoEc=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2FWhatsApp-Image-2021-03-15-at-19.29.48_1615811531.jpeg
KOMPAS/MEDIANA

(ki-ka) :Dirjen Kekayaan Intelektual, KemkumHAM, Freddy Haris, Gilang Ramadhan (Musisi), Suhendi Afriyanto (Wakil Rektor ISBI Bandung), Rithaony Hutajulu (Musisi dan Etnomusikolog), Alex Sihar (Pengurus Badan Perfilman Indonesia), dan Jabatin Bangun (Etnomusikolog/ Dosen IKJ) dalam diskusi ""Pelindungan Karya Cipta Musik Tradisi", Senin (15/3/2021), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS -Inventarisasi musik tradisional menjadi langkah awal pelindungan. Pengumpulan data dan pencatatan hak kekayaan intelektual musik tradisional membutuhkan keseriusan pemerintah bersama para pelaku ekosistem musik tradisional.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Freddy Haris memperkirakan, di Indonesia terdapat 60-an juta lagu. Dari jumlah tersebut,  satu hingga dua juta di antaranya adalah lagu daerah. Lagu-lagu tersebut belum semuanya tercatat hak kekayaan intelektualnya.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000