Kami Juga Mendidik Anak Bangsa, Mengapa Kami Dibedakan
Guru-guru di satuan pendidikan kerja sama merasa dianaktirikan karena dikecualikan dari ketentuan guru nonpegawai negeri sipil yang berhak mendapatkan tunjangan profesi guru. Padahal, mereka juga mendidik anak bangsa.
Oleh
Yovita Arika
·4 menit baca
”Kami juga mendidik anak bangsa. Kami selalu mengikuti acuan dan arahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hampir semua sekolah kami juga mendapat akreditasi A dan B, yang artinya memenuhi standar nasional pendidikan. Mengapa kami dibedakan?” kata Ricky Zulkifli, guru Sekolah Binus Simprug, Jakarta, yang juga Ketua Forum Komunikasi Guru Satuan Pendidikan Kerja Sama Indonesia, Kamis (14/1/2021).
Kami juga mendidik anak bangsa. Kami selalu mengikuti acuan dan arahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hampir semua sekolah kami juga mendapat akreditasi A dan B, yang artinya memenuhi standar nasional pendidikan. Mengapa kami dibedakan?(Ricky Zulkifli)
Mewakili 421 guru di satuan pendidikan kerja sama (SPK) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru SPK Indonesia (FKGSI), Ricky mempertanyakan alasan Kemendikbud menghentikan tunjangan profesi guru di SPK sejak 2020 karena tidak memenuhi standar nasional pendidikan. Faktanya, dari 250 sekolah SPK yang diakreditasi pada 2019, sebanyak 210 sekolah (84 persen) mendapatkan akreditasi A dan B.
Capaian tersebut membuktikan bahwa sekolah-sekolah tersebut telah memenuhi delapan standar nasional pendidikan. Standar itu meliputi standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan pendidikan, serta standar penilaian pendidikan oleh satuan pendidikan.
Dalam penyelenggaraan pendidikan, kata Sekretaris FKGSI Paul Ludwig, sekolah SPK telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014. Permendikbud ini mengatur tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan Indonesia.
Kerja sama penyelenggaraan pendidikan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah, mengikuti standar nasional pendidikan yang diperkaya dengan standar negara lain. Selain itu juga mengikutkan peserta didik warga negara Indonesia untuk WNI ujian nasional serta mengikuti akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional.
Jika masalahnya terkait pelaksanaan kurikulum nasional di sekolah SPK, kata Paul, keikutsertaan guru dalam kegiatan-kegiatan Kemendikbud dan juga keikutsertaan siswa dalam ujian nasional bersinggungan dengan kurikulum nasional. ”Bagaimana mungkin siswa-siswa sekolah SPK dapat mengikuti ujian nasional tanpa mempelajari materi dalam kurikulum nasional?” tanyanya.
Jika dikaitkan dengan remunerasi atau gaji, gaji dan tunjangan profesi merupakan dua hal yang berbeda. Tunjangan profesi merupakan hak guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik.
Soal gaji, kata Mahfud, guru SPK Nation Star Academy Surabaya, tidak semua guru SPK bergaji tinggi. Tidak sedikit guru SPK yang menerima bantuan subsidi upah dari Kemendikbud. Bantuan subsidi upah diberikan untuk guru dan tenaga kependidikan yang gajinya di bawah Rp 5 juta per bulan.
Dengan kondisi-kondisi tersebut, penjelasan Kemendikbud secara tertulis kepada FKGSI pada 13 Oktober 2020 bahwa pemberian tunjangan profesional guru SPK dikaitkan dengan standar nasional pendidikan, kurikulum nasional, remunerasi, kata Paul, tidak bisa dijadikan sebagai alasan penghentian tunjangan profesi guru SPK. Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juga tidak menyebutkan ketiga syarat tersebut untuk pemberian tunjangan profesi guru.
Dikecualikan
Karena itu, FKGSI mempertanyakan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Pasal 6 menyebutkan, pemberian tunjangan profesi guru dikecualikan bagi guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama dan guru yang bertugas di SPK.
Pengecualian bagi guru pendidikan agama bisa dipahami agar tidak terjadi dobel pemberian tunjangan profesi oleh negara. Pengecualian bagi guru SPK dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bahwa negara memberikan tunjangan profesi kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
”Bagi kami, Persesjen Nomor 6 Tahun 2020 memberikan keresahan dan mengundang banyak pertanyaan. Apakah sekolah SPK dan pendidik di dalamnya tidak berada dalam ranah mencerdaskan kehidupan bangsa? Peraturan perundang-undangan mana yang dilanggar atau tidak dipenuhi oleh sekolah SPK dan pendidik di sekolah SPK sehingga tunjangan profesinya dihapus?” tanya Paul.
Dalam rilis Kemendikbud tertanggal 18 Juli 2020 disebutkan, penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru bukan PNS menganut prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan manfaat. Ini tertuang dalam Pasal 3 Persesjen Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020.
Pengecualian pemberian tunjangan profesi guru SPK mempertimbangkan lima prinsip tersebut. Selain itu, pemberian tunjangan profesi bagi guru juga memperhatikan pemenuhan delapan standar nasional pendidikan.
Pemberian tunjangan profesi guru juga tidak hanya mensyaratkan kepemilikan sertifikat pendidik sesuai mata pelajaran dengan kurikulum nasional, tetapi juga harus memenuhi syarat lainnya, yaitu merujuk pada pemenuhan syarat jam mengajar minimal 24 jam mata pelajaran selama seminggu dan minimal jumlah siswa per kelas untuk mata pelajaran pendidikan agama, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia khusus bagi siswa WNI pada SPK.
”Saat ini jumlah sekolah SPK di Indonesia ada 685 sekolah. Apakah semua sekolah SPK rombongan belajarnya (kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas) tidak memenuhi standar,” kata Mahfud.
Dia mengatakan, sekolah SPK telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. Kalau kemudian ada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan telah inpassing, mereka berhak menerima tunjangan profesi guru yang harus dibayarkan oleh negara. ”Kalau boleh mengibaratkan sebuah keluarga, guru-guru SPK saat ini seperti anak tiri,” ujarnya.