logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanGuru di Satuan Pendidikan...
Iklan

Guru di Satuan Pendidikan Kerjasama Pertanyakan Penghapusan Tunjangan Profesi

Penghentian tunjangan sertifikasi guru di Satuan Pendidikan Kerjasama dinilai diskriminatif dan menyalahi Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Oleh
Yovita Arika
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QWypdSd7SfCDp1Rtm8YmvHEom7U=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190111_PGSI-KETEMU-PRESIDEN_E_web_1547198997.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Presiden Joko Widodo berswafoto bersama para guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) saat berkunjung ke Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (11/1/2019). PGSI yang mewadahi para guru swasta seluruh Indonesia tersebut menyampaikan menyampaikan sejumlah permasalahan terkait profesionalisme dan kesejahteraan guru.

JAKARTA, KOMPAS — Kalangan guru di Satuan Pendidikan Kerjasama terus mempertanyakan keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menghentikan tunjangan profesi guru di SPK yang telah memiliki sertifikat pendidik. Selain diskriminatif, keputusan ini dinilai menyalahi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Pasal 14 dan 15 UU Guru dan dosen mengatur bahwa guru yang memiliki sertifikat pendidik berhak memeroleh tunjangan sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Namun, tunjangan profesi untuk guru di SPK yang telah memiliki sertifikat pendidik secara umum dihentikan mulai 2020, dan untuk guru di SPK yang menggunakan kurikulum internasional dihentikan sejak 2019.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000