Seleksi Guru Honorer sebagai PPPK Diharapkan Jadi Solusi
Seleksi terbuka bagi guru honorer dan lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini belum mengajar diharap jadi solusi pembenahan tata kelola guru. Mereka diharapkan bisa mengajar tanpa khawatir dengan kesejahteraannya.
Oleh
NINA SUSILO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Guru honorer bisa menjadi aparatur sipil negara berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Seleksi dilakukan untuk mendapatkan satu juta ASN guru berstatus PPPK. Seleksi juga dilakukan bersama lulusan pendidikan profesi guru yang belum mengajar.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam sambutannya saat pengumuman rencana seleksi guru PPPK 2021 ini mengatakan, pemanfaatan guru honorer tanpa status yang jelas sangat merugikan bagi guru tersebut. Tingkat kesejahteraan mereka sangat berbeda kendati banyak guru honorer berprestasi dan sudah bertahun-tahun mengabdi. Guru honorer juga tidak dapat mengikuti berbagai pelatihan yang tersedia, yang diperlukan untuk sertifikasi tenaga pendidik.
”Baru sebagian kecil guru honorer yang memiliki sertifikat guru. Padahal, seiring dengan berkembangnya zaman, kompetensi guru perlu terus ditingkatkan,” tutur Wapres Amin.
Seleksi terbuka bagi guru honorer dan lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini belum mengajar diharap menjadi solusi menyeluruh untuk pembenahan tata kelola guru. Harapannya, tak ada lagi kekurangan guru berkompetensi. Guru-guru juga dapat konsentrasi mengajar penuh tanpa khawatir dengan kesejahteraannya.
”Untuk menuntaskan seluruh proses dalam rangka mewujudkan tata kelola guru yang baik, saya meminta kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk terus berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” kata Wapres Amin menambahkan.
Seleksi ini, menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, adalah jawaban atas masalah rendahnya gaji yang diterima guru honorer dan kemungkinan guru honorer memiliki status sebagai ASN. ”Kami memastikan ada jawaban untuk (guru) yang layak dan punya kompetensi baik, mengenai kesejahteraan dan kesetaraan,” ujarnya.
Seleksi dibuka untuk mendapat satu juta guru berstatus ASN PPPK. Jumlah ini lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya. Guru honorer di sekolah negeri ataupun swasta yang terdaftar di daftar pokok pendidikan bisa mendaftar, demikian juga lulusan pendidikan profesi guru. Guru honorer yang gagal seleksi pertama bisa mencoba lagi sampai tiga kali seleksi pada 2021 atau tahun berikutnya.
Materi untuk persiapan seleksi juga disediakan. ”Kemendikbud ingin memberi kesempatan sehingga semua guru bisa mengakses materi persiapan secara daring untuk pelatihan secara mandiri untuk mempersiapkan diri,” tutur Nadiem.
Pemda juga bisa mengajukan formasi PPPK sebanyak mungkin sesuai kebutuhan di wilayahnya. Adapun penganggaran PPPK ataupun penyelenggaraan ujian ditangani oleh pemerintah pusat melalui Kemendikbud.
”Perubahan-perubahan ini membuat kami memastikan pada 2021 memberi kesempatan yang adil kepada semua guru honorer untuk membuktikan keandalan dan kompetensinya,” tutur Nadiem.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, pemerintah pusat memastikan pendidikan terus berlangsung kendati pandemi Covid-19 berdampak luar biasa. ”Mengingat pandemi menciptakan disrupsi luar biasa, dalam APBN, pemerintah memberi dukungan sangat signifikan agar proses belajar-mengajar bisa dilaksanakan,” tuturnya.
Bantuan gaji guru honorer di Kemendikbud dialokasikan Rp 2,94 triliun, sedangkan untuk guru honorer di Kementerian Agama disiapkan Rp 2,08 triliun. Pesantren juga mendapat alokasi Rp 2,61 triliun.
Selain itu, ada program subsidi kuota internet untuk 60 juta pelajar dan mahasiswa. Siswa PAUD mendapatkan 20 GB per bulan, siswa SD-SMA 35 GB perbulan, dan enam juta mahasiswa menerima 35 GB per bulan. Sebanyak 3,8 juta guru dan dosen juga mendapatkan 50 GB per bulan. Alokasi yang digunakan untuk subsidi kuota internet ini mencapai lebih dari Rp 6,66 triliun.
Bantuan subsidi upah untuk 1,6 juta tenaga pendidik berstatus non-PNS di Kemendikbud dan 800.000 tenaga pendidik non-PNS di Kemenag juga disiapkan. Bantuan ini senilai Rp 600.000 per bulan dan diberikan selama tiga bulan. Alokasi anggaran yang disiapkan untuk ini Rp 3,66 triliun.
Menurut Sri Mulyani, alokasi anggaran pendidikan saat ini paling besar, yakni hampir 25 persen dari APBN atau lebih dari Rp 500 triliun. Namun, ada anggaran pendidikan yang disalurkan lewat pemerintah daerah.
Oleh karena itu, Mendikbud perlu mengoordinasikan anggaran di pemerintah pusat ataupun yang sudah didelegasikan ke pemerintah daeah. Dengan demikian, kualitas dan kepastian ketepatan sasarannya bisa dijaga.