logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanSeleksi Guru Honorer sebagai...
Iklan

Seleksi Guru Honorer sebagai PPPK Diharapkan Jadi Solusi

Seleksi terbuka bagi guru honorer dan lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini belum mengajar diharap jadi solusi pembenahan tata kelola guru. Mereka diharapkan bisa mengajar tanpa khawatir dengan kesejahteraannya.

Oleh
NINA SUSILO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lN002T2BQdFaVzt4UyFEnHwBsmY=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2FWhatsApp-Image-2020-11-23-at-3.32.16-PM_1606120669.jpeg
SEKRETARIAT WAPRES

Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Senin (23/11/2020), berharap seleksi guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa menjadi solusi dalam pembenahan tata kelola guru. Seleksi ini dilakukan pada 2021 untuk guru honorer dan lulusan pendidikan profesi guru yang belum mengajar.

JAKARTA, KOMPAS — Guru honorer bisa menjadi aparatur sipil negara berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Seleksi dilakukan untuk mendapatkan satu juta ASN guru berstatus PPPK. Seleksi juga dilakukan bersama lulusan pendidikan profesi guru yang belum mengajar.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam sambutannya saat pengumuman rencana seleksi guru PPPK 2021 ini mengatakan, pemanfaatan guru honorer tanpa status yang jelas sangat merugikan bagi guru tersebut. Tingkat kesejahteraan mereka sangat berbeda kendati banyak guru honorer berprestasi dan sudah bertahun-tahun mengabdi. Guru honorer juga tidak dapat mengikuti berbagai pelatihan yang tersedia, yang diperlukan untuk sertifikasi tenaga pendidik.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000