logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanPemerintah Rumuskan Syarat...
Iklan

Pemerintah Rumuskan Syarat Menjadi Guru Besar dan Lektor Kepala

Pemerintah berkomitmen mengeluarkan peraturan terkait penyesuaian persyaratan jabatan akademis lektor kepala dan guru besar. Hal ini dilatarbelakangi oleh kebijakan Merdeka Belajar untuk pendidikan tinggi.

Oleh
Mediana
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_kz-_PkDwflCSGwn243na2oDOMQ=/1024x724/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F86c29a68-fd14-43b1-bad9-0035d1719bf4_jpg.jpg
KOMPAS/ERWIN EDHI PRASETYA

Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo, memasangkan samir guru besar kepada Wimboh Santoso pada saat Sidang Senat Terbuka Pengukuhan Wimboh Santoso sebagai Guru Besar Tidak Tetap bidang Ilmu Manajemen Risiko pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis, UNS, Solo, Jawa Tengah Senin (26/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah tengah merumuskan regulasi terkait penyesuaian persyaratan jabatan guru besar dan lektor kepala. Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar untuk pendidikan tinggi.

Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sofwan Effendi di sela-sela sosialisasi program Dosen Penggerak, Senin (9/11/2020), di Jakarta, mencontohkan bentuk penyesuaian persyaratan adalah hasil riset yang sudah dialihgunakan atau dipakai oleh masyarakat. Contoh bentuk lainnya adalah karya kepakaran yang digunakan pasar.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000