logo Kompas.id
Pendidikan & Kebudayaan”Homeschooling”, Diakui...
Iklan

”Homeschooling”, Diakui Undang-Undang, Diragukan di Lapangan

Sekolah rumah atau ”homeschooling” membawa semangat menguatkan kembali orangtua sebagai pendidik utama anak. Keberadaannya bukan untuk menandingi layanan pendidikan formal.

Oleh
Mediana
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VOm0kzzfAXHurP923X5K-ll6aDk=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F7322409f-4d23-4be3-ae8c-3e523908a1f7_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Aurelia, siswa kelas 2 sekolah dasar, mengikuti penilaian tengah semester dalam pembelajaran jarak jauh dengan didampingi sang ayah yang berdagang bakso secara daring di kawasan Galur, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Negara melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengakui praktik sekolah rumah atau homeschooling. Namun, kenyataannya, hingga sekarang pengakuan legal itu belum berjalan optimal sampai ke tingkat daerah.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan, setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. UU ini mengakui pendidikan formal, nonformal, dan informal. Pendidikan formal diselenggarakan institusi sekolah. Pendidikan nonformal dilaksanakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, ataupun pelengkap pendidikan formal.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000