Guru Menanti Sosialisasi Petunjuk Teknis Pemakaian Subsidi Kuota Internet
Bantuan kuota internet semestinya disertai dengan petunjuk teknis pemakaian beserta daftar aplikasi ataupun platform yang bisa diakses. Dengan demikian, bantuan bisa efektif menyokong pembelajaran daring.
Oleh
Mediana
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pendistribusian bantuan kuota internet diharapkan segera diikuti dengan sosialisasi petunjuk teknis sehingga tepat sasaran dan efektif. Sembari program berjalan, pemerintah disarankan tetap menyediakan kebutuhan infrastruktur internet ataupun listrik bagi daerah yang belum terjangkau dua akses itu.
Dari total 44 juta siswa di Data Pokok Pendidikan, per Jumat (11/9/2020), nomor ponsel yang terdata baru 21,7 juta nomor. Sementara dari total 3,3 juta guru, nomor ponsel yang terdata baru 2,8 juta nomor. Sementara dari total 8 juta mahasiswa di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, nomor ponsel yang terdata baru 2,7 juta nomor dan dari total 250.000 dosen, nomor ponsel yang terdata baru 161.000 nomor.
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim, Senin (14/9/2020), di Jakarta, mengatakan, mayoritas guru dan siswa menggunakan aplikasi pesan instan untuk belajar selama pandemi Covid-19. Mereka juga menonton dan mengunggah konten pembelajaran di aplikasi pemutar video beraliran langsung, seperti Youtube.
Hanya saja, hingga sekarang, kami belum mendapatkan informasi mekanisme penggunaan bantuan kuota internet dari pemerintah.
”Hanya saja, hingga sekarang, kami belum mendapatkan informasi mekanisme penggunaan bantuan kuota internet dari pemerintah. Kami tidak tahu apakah nantinya kuota itu hanya bisa dipakai mengakses aplikasi konferensi video atau tidak,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 4 September 2020, Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4362/J1/TI/2020. Surat ini ditujukan kepada kepala dinas pendidikan tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar menginformasikan kepada kepala sekolah tentang webinar sosialisasi verifikasi dan validasi nomor ponsel dalam rangka bantuan kuota. Webinar diselenggarakan pada 8 September 2020. Satriwan menyayangkan sosialisasi diselenggarakan dengan format itu karena tidak semua kepala ataupun operator sekolah bisa mengikuti.
”Kalau aplikasi yang dominan digunakan pembelajaran selama ini tidak bisa terfasilitasi, pemberian bantuan kuota internet tidak akan banyak membantu,” katanya.
Satriwan menambahkan, FSGI berharap Komisi Pemberantasan Korupsi ataupun lembaga yang memiliki kewenangan sejenis turut mengawasi pelaksanaan bantuan kuota internet karena nominal anggaran besar. Selain itu, pemerintah diharapkan meningkatkan akurasi pemetaan masalah pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) lainnya, di luar biaya internet.
”Kami berharap, apa pun kebijakan yang diambil kemudian semakin tepat sasaran dan tidak terkesan sia-sia,” katanya.
Hak atas pendidikan anak
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi menekankan pentingnya hak atas pendidikan anak tetap terpenuhi. Kebijakan bantuan kuota internet dinilai tepat demi menyelamatkan dunia pendidikan.
”Kami memohon agar mereka yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) atau daerah yang belum terjangkau internet ataupun listrik dapat disediakan infrastruktur dasar. Dengan demikian, mereka tidak tertinggal dengan saudara-saudara lain yang lebih siap,” ujarnya.
Unifah mengatakan, PGRI di semua tingkatan tetap menghidupkan pusat krisis untuk membantu peningkatan kompetensi guru. PGRI Smart Learning and Character Center dan Lingkar Belajar Guru, misalnya, keduanya membantu guru mengembangkan PJJ, baik metode daring, luring, maupun campuran.
Selain itu, bantuan kuota internet diharapkan juga bisa diterima secara merata kepada guru honorer di sekolah negeri dan swasta. Bagi kelompok guru ini, PB PGRI juga berharap pemerintah melalui kebijakan subsidi upah turut menyasar mereka. Penghasilan guru honorer negeri dan swasta sangat terdampak akibat pandemi Covid-19.
Terkait dengan perkembangan hasil verifikasi dan validasi nomor ponsel, Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendikbud M Hasan Chabibie, saat dikonfirmasi, mengatakan, masih dilakukan rekapitulasi.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Paristiyanti Nurwardani mengatakan, pihaknya menerima segala masukan dan keluhan yang terjadi selama proses pengisian, verifikasi, dan validasi di sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Ketika ditanya mengenai daftar aplikasi ataupun platform yang bisa diakses dengan kuota bantuan, dia belum memberikan jawaban data.