Transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana bantuan operasional sekolah masih menjadi persoalan. Publik perlu dilibatkan untuk turut mengawasi penggunaannya.
Kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia masih belum terkendali. Pemerintah diminta menyusun kebijakan darurat untuk memastikan layanan pendidikan tetap berjalan.
Perekrutan guru sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja hendaknya bukan dijadikan sebagai kebijakan permanen, melainkan kebijakan sementara untuk menyelesaikan masalah guru honorer.
Lebih dari sepuluh bulan belajar di rumah membuat anak-anak, termasuk guru, jenuh. Namun, kembali ke sekolah untuk pembelajaran tatap muka menjadi tantangan besar mengingat masih tingginya kasus Covid-19.
Kasus Covid-19 yang cenderung meningkat membuat para guru dalam posisi dilematis. Para guru menyadari pembelajaran jarak jauh belum efektif, tetapi membuka sekolah di masa pandemi juga berisiko memicu kluster sekolah.
Kesiapan infrastruktur protokol kesehatan dan kampanye perubahan perilaku perlu selalu dievaluasi. Hal ini bertujuan menjaga keselamatan serta kesehatan siswa, guru, dan keluarganya.
Asesmen nasional rencananya akan dilaksanakan pada Maret/April 2021. Namun demikian, mengingat pandemi belum usai dan fasilitas penunjannya belum memadai, sejumlah pihak mengusulkan penundaan asesmen nasional.
Pemberian diskresi kepada kepala sekolah untuk menentukan alokasi penggunaan dana bantuan operasional sekolah reguler perlu diawasi. Transparansi dan akuntabilitas laporan pertanggungjawaban perlu selalu diutamakan.
Realisasi penyaluran bantuan kuota data internet masih menyimpan persoalan, baik dari sisi jumlah penerima maupun mekanisme pengisian.
Hingga saat ini belum ada kebijakan yang menjamin penggunaan bantuan kuota data internet dapat diterima serta termanfaatkan secara optimal.