Belum Semua Perguruan Tinggi Memiliki Infrastruktur Memadai
Sama seperti pendidikan dasar dan menengah, satuan pendidikan di jenjang pendidikan tinggi pun belum sepenuhnya menguasai pembelajaran jarak jauh metode daring. Masih ada kampus belum punya infrastruktur memadai.
Oleh
Mediana
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Belum semua institusi perguruan tinggi menguasai penerapan pembelajaran jarak jauh metode dalam jaringan. Di sisi lain, pembelajaran seperti itu akan terus digunakan selama tahun ajaran 2020/2021 bersamaan dengan kondisi pandemi Covid-19.
Dalam Surat Keputusan Bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Kesehatan tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19, metode pembelajaran pendidikan tinggi di semua zona Covid-19 wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori.
Sementara mata kuliah praktik juga sedapat mungkin tetap dilakukan daring. Jika mata kuliah praktik bersangkutan tidak dapat dilaksanakan secara daring, kuliah itu diarahkan untuk dilakukan di bagian akhir semester.
Pemimpin perguruan tinggi di semua zona Covid-19 hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan tentang kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring. Misalnya, penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa.
Berdasarkan data pemetaan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud terhadap sekitar 700 perguruan tinggi yang menggelar pembelajaran jarak jauh (PJJ), masih ada kampus yang belum mempunyai perangkat lunak untuk kegiatan dalam jaringan, program pembelajaran elektronik atau learning management system (LMS). Dilihat dari jenis platform yang digunakan, data menunjukkan sebagian besar perguruan tinggi memakai Google Classroom, Edmodo, dan Moodle. Ada pula perguruan tinggi yang mencantumkan Whatsapp dan Zoom ketika ditanya jenis platform yang dipakai.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Aris Junaidi, Selasa (23/6/2020), di Jakarta mengatakan, masih banyak dosen belum memahami cara menyiapkan materi ketika PJJ metode daring berlangsung. Ada pula dosen yang masih memindahkan pembelajaran mata kuliah dari luring ke daring sehingga malah menyebabkan mahasiswa memperoleh banyak tugas.
Dia mengakui, penerapan PJJ metode daring secara penuh memerlukan tim teknologi informasi yang kuat, seperti pengalaman di Australia. Lalu, dosen pun harus paham cara memberikan penugasan, penilaian, dan berinteraksi dengan mahasiswa selama PJJ metode daring.
Produk hukum terkait PJJ mencakup, antara lain, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 31, UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 31, serta Peraturan Pemerintah No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 118-126.
Lalu, Peraturan Mendikbud No 109/2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh pada Pendidikan Tinggi yang mencabut Peraturan Mendikbud No 24/2012. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) No 51/2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta. Peraturan terbaru adalah Peraturan Mendikbud No 7/2020 untuk menggantikan Permenristekdikti No 51/2018.
Untuk mengatasi persoalan yang muncul selama pembelajaran secara daring, Aris mengatakan telah menggelar pelatihan bagi dosen. Dari target 300.000 dosen, saat ini sudah 12.000 dosen yang terjaring.
Pelatihan terdiri atas tiga segmen, yaitu teknologi, pedagogi, dan konten pengetahuan. Durasi pelatihan selama tiga bulan. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud mengarahkan agar perguruan tinggi segera mempunyai LMS sendiri agar lebih maju dan terampil.
Untuk mendorong kolaborasi dan gotong royong PJJ, Kemendikbud sebenarnya telah menyediakan platform Spada. Kampus mana pun bisa menggunakannya.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi juga bekerja sama dengan Google untuk menyediakan sistem pembelajaran daring memakai platform Google Classroom yang dapat diakses di kuliahdaring.kemdikbud.go.id oleh semua kampus secara cuma-cuma. Perguruan tinggi diimbau berpartisipasi berbagi modul pembelajaran daring yang bisa diakses secara terbuka oleh semua mahasiswa.
Aris mengatakan, pihaknya meminta kampus menyiapkan instrumen penjaminan mutu. Terkait penyelenggaraan, pemerintah berencana akan menerbitkan panduan PJJ.
Sesuai Peraturan Mendikbud No 7/2020, PJJ dapat diselenggarakan dalam tiga bentuk, yakni mata kuliah, program studi, dan perguruan tinggi. Ketika PJJ terus berlangsung sampai tahun pelajaran 2020/2021 karena pandemi Covid-19, bentuk PJJ dipastikan masih berupa mata kuliah. Dengan kata lain, penerapannya belum sampai meluas menjadi bentuk program studi ataupun perguruan tinggi.
Rektor Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Ridwan Sanjaya berpendapat, pengalaman pelaksanaan PJJ metode daring selama sisa semester lalu tidak jauh berbeda dengan pembelajaran tatap muka. Artinya, dosen harus dituntut kreatif dan inovatif menguasai pembelajaran, tetapi karakternya sesuai dengan platformnya. Jika tidak, mahasiswa akan merasa jenuh karena dosen sekadar memberikan tugas melalui platform daring.
Perguruan tinggi yang dia pimpin bekerja sama dengan sesama kampus di bawah Asosiasi Perguruan Tinggi Katolik (APTIK) untuk mengembangkan modul mata kuliah bersama. Platformnya dikembangkan dari APTIK. Setia perguruan tinggi menyetor modul, lalu mahasiswa tinggal masuk mengakses dan belajar.
Mahasiswa akan merasa jenuh karena dosen sekadar memberikan tugas melalui platform daring.
Dia berharap pemerintah bisa memfasilitasi kerja sama kampus dengan operator telekomunikasi seluler. Dorongannya agar operator telekomunikasi seluler menggratiskan biaya akses data internet ke laman-laman edukasi dan desentralisasi jaringan server Spada.
”Pandemi Covid-19 menyebabkan PJJ di perguruan tinggi lebih cepat terlaksana. Apabila satuan pendidikan belum bisa dibuka kembali secara penuh pada Desember 2020, itu berarti mata kuliah akan disampaikan dengan PJJ lebih lama. Ada potensi bentuk PJJ berkembang lebih luas bukan hanya mata kuliah, melainkan (mungkin) juga program studi,” kata Ridwan.