Persiapan pembukaan sekolah di zona hijau harus detail dan terukur untuk memastikan warga sekolah aman dari risiko penularan Covid-19 ketika beraktivitas di sekolah.
Oleh
Tim Kompas
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS-Sekolah diminta tidak terburu-buru menyelenggarakan pembelajaran tatap muka meski berada di zona hijau Covid-19. Persiapan yang dilakukan harus benar-benar memastikan keamanan warga sekolah dari risiko penularan virus korona baru.
Panduan yang lebih detail dibutuhkan untuk menyiapkan sekolah sebelum dibuka. Selain itu, harus ada pemahaman dan persepsi yang sama mengenai rambu-rambu pembukaan sekolah yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah melalui surat keputusan bersama empat menteri menetapkan, sekolah bisa dibuka di zona hijau Covid-19, memenuhi protokol kesehatan, ada izin pemerintah daerah dan izin orang tua siswa. Namun, di lapangan pemahaman terkait panduan tersebut belum seragam.
Pemahaman mengenai zona hijau, misalnya, masih berbeda-beda
Pemahaman mengenai zona hijau, misalnya, masih berbeda-beda. Berdasarkan data Gugus Tugas Covid-19 per 7 Juni 2020 terdapat 92 kabupaten/kota yang masuk kategori zona hijau. Namun di daerah masih ada yang memahami basis zona hijau Covid-19 adalah kecamatan.
Di Jawa Tengah misalnya, Pemerintah Kabupaten Tegal telah menggelar simulasi belajar mengajar tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat di 40 sekolah di kecamatan yang tidak termasuk kecamatan zona merah Covid-19. Jika terbukti efektif dan disetujui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal, hasil simulasi ini akan diadaptasi untuk panduan normal baru di tahun ajaran baru, 13 Juli mendatang.
Menilik data Gugus Tugas Covid-19, belum ada satu kabupaten/kota di Pulau Jawa, Madura, Bali, serta di Nusa Tenggara Barat yang masuk kategori zona hijau. “Zona hijau basisnya kabupaten/kota, bukan kecamatan,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Hamid Muhammad ketika dihubungi di Jakarta, Senin (22/6/2020).
Untuk memastikan persiapan sekolah melaksanakan protokol kesehatan, Kemdikbud mewajibkan para kepala sekolah mengisi formulir berisi daftar kesiapan proses belajar mengajar di masa pandemi, paling lambat 26 Juni. Ada tiga poin kesiapan sekolah di zona hijau jika hendak dibuka kembali, yaitu ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, ketersediaan fasilitas kesehatan, serta pemetaan warga satuan pendidikan yang rentan.
Protokol kesehatan
Terkait pemetaan warga satuan pendidikan yang rentan, mengacu panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi, warga sekolah harus sehat dan berisiko rendah terinfeksi Covid-19. Warga sekolah dari zona kuning, oranye, dan merah atau memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari tidak boleh beraktivitas di sekolah.
“Harus dipastikan warga sekolah sehat dan siap dengan adaptasi kebiasan baru dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Deputi Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Lilik Kurniawan dalam diskusi daring "Bagaimana Satuan Pendidikan yang Aman dari Covid-19" yang diselenggarakan Plan Indonesia, Senin.
Selain sarana dan prasarana kebersihan sebagaimana tercantum dalam panduan penyelenggaraan pembelajaran tersebut, ada tiga hal lain yang harus disiapkan sekolah jika hendak dibuka kembali. Sekolah harus menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) yang berbasis pada protokol kesehatan yang antara lain mengatur bagaimana berinteraksi di sekolah. Sekolah juga harus memastikan SOP tersebut disosialisasikan kepada semua warga sekolah sehingga mereka tahu dan paham ada protokol kesehatan yang harus dilaksanakan.
“Selain itu juga harus ada satgas Covid-19 yang bertugas memastikan mereka yang masuk sekolah memenuhi syarat, mulai dari memantau suhu tubuh ketika mau masuk sekolah hingga mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan,” kata Lilik.
Menurut Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemdikbud Samto Prawiro, pembukaan sekolah tidak permanen, tetapi menyesuaikan perkembangan kasus Covid-19.
Persiapan buka sekolah
Dari Sumatera Utara dilaporkan, sejumlah kabupaten/kota zona hijau bersiap membuka sekolah tatap muka pada 13 Juli. Persiapan mulai dilakukan, seperti sosialisasi kepada siswa dan orang tua, simulasi, dan pemenuhan perlengkapan pelaksanaan protokol kesehatan. Salah satu daerah yang akan membuka sekolah adalah Kabupaten Samosir.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir Rikardo Hutajulu mengatakan, mereka akan melakukan uji coba pembelajaran tatap muka di tingkat SMP selama dua bulan. Jika tidak ada masalah, pembelajaran tatap muka akan diterapkan juga untuk SD. “Salah satu syarat siswa mengikuti pembelajaran tatap muka harus ada izin orang tua,” kata Rikardo.
Berbeda dengan Samosir, meski sudah berzona hijau, sejumlah daerah di Maluku belum membuka sekolah tatap muka. "Daerah belum tahu teknis operasionalnya seperti apa," kata juru bicara Gugus Tugas Pecepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku Melky Lohi. Wilayah zona hijau dimaksud adalah Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Kepalauan Tanimbar, Kepulauan Aru, dan Buru Selatan.
Di Maluku Utara hingga kini juga belum ada pembukaan sekolah. "Hanya ada satu dari 10 kabupaten/kota di Maluku Utara yang masuk zona hijau, yakni Kabupaten Taliabu,"kata Juru bicara Gugus Tugas Pecepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku Utara Mulyadi Tutupoho.
Sama seperti di Maluku dan Maluku Utara, meski berzona hijau, Kabupaten Mesuji, Lampung dan Kota pagar Alam, Sumatera Selatan juga belum berani membuka sekolah. Pemerintah masih mengkaji berbagai hal, seperti persiapan ruang kelas dan risiko jika pembelajaran tatap muka dilakukan selama masa pandemi Covid-19.(IKA/XTI/FRN/VIO/RAM/NSA)