Pembukaan Kembali Sekolah di Zona Hijau Ikuti Dinamika Covid-19
Per 15 Juni 2020, terdapat 94 persen siswa tinggal di 429 kabupaten/kota masuk dalam zona kuning, oranye, dan merah Covid-19. Sisanya, 6 persen siswa, tinggal di 85 kabupaten/kota masuk zona hijau Covid-19.
Oleh
Mediana
·6 menit baca
Pemerintah memutuskan membuka kembali sekolah yang terletak di kabupaten/kota zona hijau Covid-19. Urutan pertama yang diperbolehkan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan menengah dan sederajat. Lalu, tahap ketiga adalah pendidikan tingkat dasar dan sederajat.
”Kami tidak mengubah kalender pendidikan. Tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai sekitar pertengahan Juli 2020,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim saat konferensi pers secara virtual ”Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19”, Senin (15/6/2020) sekitar pukul 16.30 hingga 18.00, di Jakarta.
Per 15 Juni 2020, dia menyebutkan 94 persen peserta didik tinggal di 429 kabupaten/kota yang masuk zona kuning, oranye, dan merah Covid-19. Mereka tetap wajib mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ). Sementara ada 6 persen peserta didik tinggal di 85 kabupaten/kota yang masuk zona hijau Covid-19.
Nadiem menegaskan, ada empat syarat yang tidak bisa ditawar bagi sekolah di zona hijau yang mau menggelar pembelajaran tatap muka. Syarat pertama adalah keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.
Syarat kedua adalah pemerintah daerah dan kantor wilayah/kantor kementerian agama memberikan izin. Ketiga, satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar protokol kesehatan dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Keempat, orang tua/wali murid menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Apabila salah satu dari empat syarat itu tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh.
Pembukaan kembali sekolah diawali dari tahap I, yaitu SMA, SMK, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, dan Paket B. Tahap II dilaksanakan setelah tahap I yang mencakup pembukaan kembali sekolah di SD, MI, Paket A, dan sekolah luar biasa. Adapun tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II yang meliputi pendidikan anak usia dini formal dan nonformal.
Pada saat suatu kabupaten/kota zona hijau Covid-19 berubah status zonanya, misalnya menjadi kuning, maka pembelajaran langsung kembali ke pembelajaran jarak jauh
”Bahkan, di zona hijau Covid-19 sekalipun kami membuat rentang pembukaan kembali sekolah per jenjang. Pada saat suatu kabupaten/kota zona hijau Covid-19 berubah status zonanya, misalnya menjadi kuning, maka pembelajaran langsung kembali ke pembelajaran jarak jauh (PJJ),” kata Nadiem.
Pembelajaran tatap muka di zona hijau Covid-19 terdiri dari dua fase, yakni fase transisi dan normal baru. Dari sisi waktu, waktu paling cepat memenuhi kesiapan di jenjang sekolah menengah atas, sekolah menengah pertama, dan sederajat untuk fase transisi adalah Juli 2020, sedangkan fase normal baru paling cepat adalah September 2020.
Waktu paling cepat memenuhi kesiapan fase transisi untuk SD, MI, Paket A, dan sekolah luar biasa adalah September 2020, sedangkan fase normal baru paling cepat adalah November 2020.
Waktu paling cepat memenuhi kesiapan fase transisi untuk jenjang pendidikan anak usia dini formal dan nonformal adalah November 2020, sedangkan fase normal baru paling cepat Januari 2021.
Nadiem menyampaikan, kepala dan manajemen sekolah wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan. Daftar itu setidaknya memuat enam item utama, seperti ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan. Lalu, pada fase transisi ataupun normal baru, mereka harus menyiapkan kondisi kelas, medis warga sekolah, perilaku wajib, jadwal pembelajaran, kantin, kegiatan ekstrakurikuler, dan selain kegiatan belajar-mengajar. Petunjuk teknis segala jenis persiapan tersebut sudah disediakan oleh Kemendikbud.
Sebagai contoh, jadwal pembelajaran. Dia mengatakan, jumlah hari dan jam belajar harus menggunakan sistem pergiliran rombongan belajar (shifting) yang disesuaikan oleh satuan pendidikan mengikuti situasi dan kebutuhan.
Adapun untuk sekolah dan madrasah berasrama di zona hijau Covid-19 harus melaksanakan PJJ serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi. Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.
Mengenai dukungan anggaran, Nadiem menambahkan, pihaknya telah merelaksasi pemakaian dana bantuan operasional. Detail teknis penggunaannya terangkum di Peraturan Mendikbud No 19/2020 dan Peraturan Mendikbud No 20/2020.
Deputi Bidang Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Sartono menyampaikan empat menteri sudah sepakat menelurkan Surat Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Keempat menteri itu adalah Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
”Panduan tersebut jadi acuan pemerintah daerah. Koordinasi lintas kementerian/lembaga penting dikedepankan untuk mengukur efektivitas pembelajaran selama pandemi Covid-19. Pemerintah juga akan libatkan Komisi X DPR RI,” katanya.
Dinamika zona
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan, karakteristik daerah akan sangat menentukan keberhasilan menekan persebaran Covid-19 dan pembelajaran selama pandemi. Pihaknya berkomitmen ikut memonitor perkembangan pemerintah daerah persiapan. Ditambah lagi, Kementerian Dalam Negeri akan menyediakan asistensi bagi pemerintah daerah dalam penggunaan dana bantuan operasional yang telah direlaksasi dari Kemendikbud.
”Kami juga meminta organisasi-organisasi kemasyarakatan, seperti Posyandu dan PKK, untuk membantu menyukseskan menekan penyebaran Covid-19. Seluruh sukarelawan pun harus bahu-membahu menekan dampak. Satuan polisi pamong praja juga harus membantu menegakkan protokol kesehatan di masyarakat,” katanya.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo menekankan, status zona hijau Covid-19 akan sangat dinamis. Praktik baik protokol kesehatan amat menentukan.
Dia mengakui pemerintah tidak bisa menyediakan tes Covid-19, seperti PCR dan tes cepat, bagi seluruh peserta didik didik warga sekolah. Hal itu akan memakan biaya besar. Pemerintah hanya bisa memfasilitasi sampel tes.
Belum menyentuh
Ketua Komisi X Syaiful Huda mengapresiasi adanya panduan tersebut. Hanya saja, dia menyayangkan panduan itu belum memuat bagaimana kurikulum pendidikan beradaptasi dengan pandemi Covid-19. Tiga bulan terakhir saat PJJ dilaksanakan, banyak keluhan muncul menyangkut kurikulum masih padat konten.
”Guru mengalami kerumitan menggelar PJJ sehingga pemerintah seharusnya membuat panduan belajar-mengajar. Kurikulum harus diperbaiki menjadi kurikulum yang adaptif terhadap situasi bencana, seperti saat ini,” katanya.
Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim mengatakan, pihaknya sempat menggelar survei kepada 1.656 responden guru/kepala sekolah/manajemen sekolah. Responden tersebar di 34 provinsi dan 245 kota/kabupaten. Sekitar 42,9 persen dari total responden itu berada di zona hijau Covid-19 dan sekitar 55,1 persen di antaranya mengatakan tidak siap sekolah dibuka kembali. Beberapa alasan yang muncul adalah infrastruktur protokol kesehatan belum memadai, waktu mempersiapkan pun pendek, dan masih fokus pada penerimaan peserta didik baru.
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) M Ramli Rahim mengatakan, dirinya sudah menduga hampir bisa dipastikan dominan kabupaten/kota menggelar pembelajaran tanpa tatap muka. Oleh karena itu, Kemendikbud dan Kementerian Agama seharusnya lebih rinci membahas solusi PJJ lengkap dengan solusi atas semua masalah dalam tiga bulan PJJ.
”Panduan tersebut (Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease/Covid-19) adalah sesuatu yang biasa saja dan tak menyentuh masalah utama yang dihadapi selama tiga bulan belajar dari rumah. Pemerintah memang baik tidak memaksakan tatap muka, tetapi tentu saja guru-guru butuh solusi lebih baik,” katanya.