logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanAncaman terhadap Benteng...
Iklan

Ancaman terhadap Benteng Terakhir Pengetahuan

Menyampaikan kritik dan pendapat di kampus, termasuk menyampaikan pendapat terkait bidang ilmu yang dikuasai, merupakan hak sivitas akademika.

Oleh
Yovita Arika
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RZFv7GsqcpdhLQm78hShubDReY8=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2Fa2b20d03-239d-457c-88c4-6ca2a2eceb88_jpeg.jpg
KOMPAS/DENTY PIAWAI NASTITIE

Suasana diskusi Mari Cerita (Mace) Papua di Kampus Universitas Indonesia, Kamis (27/2/2020). Diskusi dan mengeluarkan pendapat merupakan hak sivitas akademika.

Kampus merupakan tempat pengembangan daya kritis. Namun, dengan berbagai alasan, sering kali kampus justru membungkam daya kritis yang berkembang di sana. Bahkan, dalam beberapa kasus, kebebasan berpendapat dan menyampaikan kritik dibungkam dengan pemidanaan.

Menyampaikan kritik dan pendapat di kampus, termasuk menyampaikan pendapat terkait bidang ilmu yang dikuasai, merupakan hak sivitas akademika. Termasuk pula hak untuk mengekspresikan secara bebas pendapat mereka tentang lembaga atau sistem di mana mereka bekerja. Terlebih, kebebasan berpendapat dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000