Pemerintah Janji Lindungi Hak Berkebudayaan dan Hak Kewarganegaraan
Masyarakat adat dan kelompok penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa kerapkali mengalami kekerasan. Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada mereka
Oleh
Caecilia Mediana
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS-Pemerintah berkomitmen melindungi hak-hak warga penganut kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat adat. Dua hak mereka yang wajib dilindungi adalah hak berkebudayaan dan hak kewarganegaraan.
Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME) dan Masyarakat Adat Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Christriyati Ariani mengatakan, mulai tahun 2020, Kemdikbud akan mengoptimalkan layanan advokasi untuk masyarakat adat dan komunitas penganut kepercayaan kepada Tuhan YME. Upaya ini diwujudkan melalui pembentukan sekretariat bersama dan satuan tugas lintas kementerian/lembaga yang juga melibatkan organisasi-organisasi nirlaba.
"Masyarakat adat ataupun kelompok penganut kepercayaan kepada Tuhan YME kerap kali mengalami kekerasan, seperti pengabaian hak berkebudayaan dan hak kewarganegaraan," ujarnya saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional bidang Kebudayaan, Kamis (27/2/2020) di Jakarta.
Berdasarkan data Ditjen Kebudayaan, terdapat sekitar 190 organisasi kepercayaan kepada Tuhan YME, 254 orang penyuluh kepercayaan, dan 2.233 komunitas masyarakat adat yang tersebar dari Aceh sampai Papua.
Masyarakat adat ataupun kelompok penganut kepercayaan kepada Tuhan YME kerap kali mengalami kekerasan, seperti pengabaian hak berkebudayaan dan hak kewarganegaraan
Kemdikbud juga akan mempermudah pendaftaran dan penerbitan surat keterangan terdaftar pemuka penghayat kepercayaan kepada Tuhan YME. Selain itu, akses pendidikan kepada penganut kepercayaan kepada Tuhan YME dan masyarakat adat akan dioptimalkan.
Beberapa pemerintah daerah sudah menerbitkan peraturan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, seperti Kabupaten Paser dan Malinau. Gerakan seperti itu diharapkan bisa semakin meluas.
Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid menambahkan, hak kelompok penganut kepercayaan terhadap Tuhan YME ataupun masyarakat adat untuk memperoleh pendidikan menjadi perhatian penting pemerintah. Pada 2016 terbit Peraturan Mendikbud Nomor 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan. Hanya saja, implementasinya mesti dioptimalkan.
Fasilitas dana abadi
Mengenai pengembangan kebudayaan, menurut Hilmar akan dibentuk badan layanan umum (BLU) pengelola dana abadi kebudayaan yang diurusi Ditjen Kebudayaan beserta tim ahli. Adapun, seleksi pengajuan dana tersebut melibatkan pihak independen. Besaran dana abadi per tahun yang ditanamkan negara sebesar Rp 1 Triliun.
Ada empat kegiatan yang bisa difasilitasi dengan dana tersebut, yakni pendokumentasian karya menonjol/maestro, penciptaan, pemanfaatan ruang, dan mobilitas. Pihak BLU akan memverifikasi dan menyeleksi setiap proposal yang masuk. Sambil menunggu dana abadi turun 2021, pemerintah menggelontorkan dana perwalian tahun ini sebesar Rp 80 Miliar.