Pemeriksaan yang tengah dilakukan penyidik terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Penanganan kasus korupsi di tubuh pemerintahan Kabupaten Sidoarjo memasuki lembaran baru. Setelah suap, giliran perkara gratifikasi yang tengah didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu ditandai, antara lain, dengan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat daerah dan kepala desa.
Pemeriksaan terhadap pejabat daerah berlangsung di Markas Polresta Sidoarjo yang berlokasi di Jalan Cemengkalang, Kamis (17/3/2022). Berdasarkan pantauan Kompas, pejabat yang datang adalah Asisten Bidang Administrasi Umum Pemkab Sidoarjo Ahmad Zaini yang sebelumnya menjabat Sekretaris Daerah Sidoarjo.
Selain itu, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo Ari Suryono dan Direktur Utama RSUD Sidoarjo Atok Irawan. Sejumlah mantan pejabat juga tampak hadir, antara lain Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Sidoarjo Judi Tetrahastoto serta Kepala Diskominfo Sidoarjo yang juga mantan Kepala Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Sidoarjo Sanadjihitu Sangadji.
Atok Irawan mengatakan kehadirannya untuk memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dokter spesialis paru-paru itu mengaku hanya menerima satu pertanyaan dari penyidik yang memeriksanya. Pertanyaan itu terkait identitas Wakil Direktur RSUD Sidoarjo Ratna Kustini.
”Hanya diperiksa sebentar, satu pertanyaan. Apakah benar (Ratna) wakil direkturmu,” ujar Atok saat ditemui seusai menjalani pemeriksaan.
Berbeda dengan Atok, pemeriksaan terhadap Ahmad Zaini berlangsung lebih lama. Namun, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sidoarjo ini enggan membeberkan materi pemeriksaan dan keterkaitannya dalam perkara yang tengah ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.
Pemeriksaan terhadap aparatur pemerintah di Sidoarjo menurut rencana berlanjut pada Jumat (17/3/2022). Agendanya antara lain memeriksa sejumlah kepala desa, seperti Kepala Desa Sumput, Cemeng Bakalan, dan mantan Kepala Desa Sarirogo. Hal itu diketahui dari surat undangan yang diterima para kepala desa.
Camat Sidoarjo Gundari mengatakan, pihaknya telah mengetahui pemanggilan kepala desa di wilayahnya oleh penyidik KPK. Namun, dia tidak tahu perihal materi pemeriksaan dan keterkaitan para kepala desa tersebut dengan kasus korupsi yang tengah ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pernyataan tertulis menyampaikan, pemeriksaan yang tengah dilakukan penyidik terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Namun, tidak ada penjelasan lebih rinci mengenai perkara tersebut.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK menjadwalkan memeriksa Ahmad Zaini dalam kapasitasnya sebagai Sekda Sidoarjo dan Ari Suryono dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sidoarjo. Selain itu, mantan Kepala Dinas Perpustakaan Sidoarjo Medi Yulianto, Sekretaris Dinas Koperasi Sidoarjo A Hadi Yusuf, dan Wakil Direktur RSUD Sidoarjo Ratna Kustini.
Dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo ini, KPK telah menetapkan tersangka. Namun, lembaga ini belum mengumumkan identitas para tersangka dan konstruksi perkara yang membelit mereka.
Berdasarkan catatan Kompas, kasus korupsi di Sidoarjo mencuat pada awal tahun 2020. Saat itu, penyidik KPK menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah yang menjabat selama dua periode pada Selasa (7/1/2020) di Pendopo Delta Wibawa. Ada juga pengusaha konstruksi Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi.
Selain itu, penyidik menangkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan DPUBMSDA Sidoarjo Judi Tetrahastoto, serta Kepala Unit Pengadaan Lelang Barang dan Jasa Pemkab Sidoarjo Sanadjihitu Sangadji.
Saiful Ilah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama oleh Pengadilan Tinggi Surabaya. Dia menerima suap Rp 600 juta dari pengusaha konstruksi dan anak buahnya sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan.
Mantan Wakil Bupati Sidoarjo ini juga mendapat pidana tambahan berupa pembayaran sisa uang pengganti sebesar Rp 250 juta sebagai hasil tindak pidana korupsi yang diterima dan dinikmati oleh terdakwa. Meski divonis dua tahun penjara, Saiful baru dijebloskan di Lapas Porong pada Oktober 2021 dan dinyatakan bebas murni pada 7 Januari 2022.
Saiful yang juga politisi Partai Kebangkitan Bangsa Sidoarjo itu praktis hanya menjalani hukumannya di Lapas Porong selama kurang dari tiga bulan. Dia lebih banyak menghabiskan masa pidananya di ruang tahanan yang berlokasi di markas Kepolisian Daerah Jawa Timur.