logo Kompas.id
DeskKorupsi Dana Otsus Aceh, Tiga ...
Iklan

Korupsi Dana Otsus Aceh, Tiga PNS dan Rekanan Tersangka Korupsi

Pengadaan benih jagung di Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh, yang menggunakan dana otonomi khusus diduga dikorupsi dengan menaikkan harga tender jauh dari harga beli di pasar. Akibatnya negara mengalami kerugian Rp 1 miliar.

Oleh
ZULKARNAINI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/metqmNwqKlde2tSyov1AFFlrZEA=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190718AIN_Uang-Tindak-Pidana-Korupsi1_1563446791.jpg
KOMPAS/ZULKARNAINI

Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menyita uang Rp 36.260.875.000 dari PT Perikanan Nusantara, Kamis (18/7/2019). Uang tersebut merupakan potensi nilai kerugian negara dari dugaan korupsi proyek keramba jaring apung di Sabang, Aceh

BANDA ACEH, KOMPAS — Diduga mengorupsi dana otonomi khusus Aceh untuk pengadaan benih jagung hibrida NK 017, tiga pegawai negeri dan satu rekanan ditetapkan sebagai tersangka. Negara dirugikan Rp 1 miliar dari nilai kontrak Rp 2,8 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Syaifullah, dalam keterangan tertulis, Jumat (3/9/2021), mengatakan, mereka korupsi dengan cara menggelembungkan harga atau mark up. ”Pengadaan benih jagung hibrida tersebut menggunakan anggaran pendapatan dan belanja kabupaten yang bersumber dari dana otsus Aceh,” ujar Syaifullah.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000