logo Kompas.id
DeskKejaksaan Dalami Dugaan...
Iklan

Kejaksaan Dalami Dugaan Korupsi Dana Otsus Aceh

Sejumlah kejaksaan negeri di Aceh mendalami dugaan korupsi penggunaan dana otonomi khusus. Kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Oleh
ZULKARNAINI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/metqmNwqKlde2tSyov1AFFlrZEA=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190718AIN_Uang-Tindak-Pidana-Korupsi1_1563446791.jpg
KOMPAS/ZULKARNAINI

Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menyita uang Rp 36.260.875.000 dari PT Perikanan Nusantara, Kamis (18/7/2019). Uang tersebut merupakan potensi nilai kerugian negara dari dugaan korupsi proyek keramba jaring apung di Sabang, Aceh.

BANDA ACEH, KOMPAS — Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Tenggara dan Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, mendalami dugaan korupsi penggunaan dana otonomi khusus di daerah itu. Proses hukum telah memasuki tahap penyidikan, tetapi belum ada penetapan tersangka.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara mendalami dugaan kasus korupsi pengadaan benih jagung. Program tersebut berada di bawah dinas pertanian setempat. Sementara Kejari Aceh Tamiang mendalami dugaan korupsi pembangunan Jalan Marlempang di Kecamatan Bendahara.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000