Pemkot Banda Aceh Terapkan Kantong Plastik Berbayar mulai 5 Juni 2021
Pemkot Banda Aceh belum mampu mengelola sampah dengan baik. Hal itu dilihat dari lebih banyak sampah yang berakhir ke tempat penimbunan akhir daripada yang dikelola.
Oleh
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Mulai 5 Juni 2021, Pemerintah Kota Banda Aceh menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar di pusat perbelanjaan. Langkah itu menjadi salah satu bentuk edukasi masyarakat guna menekan produksi sampah plastik.
Sejauh ini, produksi sampah di Banda Aceh diperkirakan mencapai lebih kurang 80.675 ton per tahun. Namun, sampah yang dikelola hanya 12.668 ton per tahun. Sebanyak 5.484 ton dari total sampah itu adalah plastik. Sampah terbanyak dihasilkan rumah tangga dan dunia usaha.
Sejumlah cara sudah dilakukan untuk menekan keberadaan sampah di Aceh. Namun, implementasinya belum ideal. Salah satunya adalah penerapan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.
Salah satu poin penting dari aturan itu adalah sanksi pidana atau denda bagi pelanggar yang membuang sampah di ruang publik. Namun, sepanjang tahun 2021, penindakan hanya dilakukan sekali sehingga belum bisa benar-benar menuntaskan masalah utama.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Keindahan dan Kebersihan Kota (DLHK3) Banda Aceh Hamdani Basyah, Jumat (28/5/2021), menuturkan, kebijakan kantong plastik berbayar dimulai pada 5 Juni bertepatan dengan Hari Lingkungan Internasional. Kebijakan ini bagian dari mendukung gerakan Indonesia menurunkan 70 persen sampah plastik pada 2025.
Di tahap awal, Hamdani mengatakan, kebijakan plastik berbayar untuk tahap awal hanya dilakukan pada pusat perbelanjaan. Sementara untuk pasar rakyat akan diberlakukan kemudian secara bertahap.
Beragam cara menekan produski sampah plastik mendesak dilakukan. Kini, kata Hamdani, tidak semua sampah plastik bisa didaur ulang. Pengelolaan oleh warga dan komunitas masih sangat terbatas. Akibatnya, fatal. Sampah plastik kerap berakhir begitu saja di tempat penimbunan akhir. Bahkan, sebagian berceceran di pantai.
Kebijakan plastik berbayar untuk mendorong warga mengurangi penggunaan plastik. Kami berharap bisa menjadi edukasi bagi warga Banda Aceh.
”Kebijakan plastik berbayar untuk mendorong warga mengurangi penggunaan plastik. Kami berharap bisa menjadi edukasi bagi warga Banda Aceh,” kata Hamdani.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh Muhammad Nur mengatakan, sampah plastik adalah persoalan serius bagi lingkungan. Selama ini, tidak sedikit sampah plastik berakhir ke pantai sehingga memicu kerusakan biota laut.
”Pemkot Banda Aceh belum mampu mengelola sampah dengan baik. Hal itu dilihat dari lebih banyak sampah berceceran,” katanya.