43 Penyintas dan Ahli Waris Korban Terorisme di Bali Terima Kompensasi LPSK
Oleh
Kompas
Sejumlah 43 penyintas dan ahli waris korban terorisme di Bali menerima kompensasi senilai total Rp 6,1 miliar dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (18/2/2022).
Editor
AGNES RITA SULISTYAWATY