logo Kompas.id
Bebas AksesMembawa Predator Seksual di...
Iklan

Membawa Predator Seksual di Depok Kembali Menjadi Terdakwa

Meski sudah mendapatkan hukuman dari persidangan sebelumnya, secara hukum pidana Syahril Parlindungan Martinus Marbun tetap dapat dibawa ke pengadilan kembali dengan kasus berbeda.

Oleh
AGUIDO ADRI
· 3 menit baca
Syahril Parlindungan Martinus Marbun (45), pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, ditangkap Polres Metro Depok, Senin (15/6/2020), setelah mendapat laporan dari pihak rumah ibadah, tempatnya bekerja sebagai pembimbing anak-anak.
Kompas/Aguido Adri

Syahril Parlindungan Martinus Marbun (45), pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, ditangkap Polres Metro Depok, Senin (15/6/2020), setelah mendapat laporan dari pihak rumah ibadah, tempatnya bekerja sebagai pembimbing anak-anak.

Perkara kasus kekerasan seksual oleh Syahril Parlindungan Martinus Marbun kepada anak-anak pelayan gereja atau misdinar Gereja Herkulanus, Depok, Jawa Barat, terus berlanjut di meja hijau. Keluarga korban dan pihak gereja masih berupaya mencari keadilan hukum.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Rabu (6/1/2021) silam, mengetuk palu hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta untuk Marbun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada J (13) dan BA (14).

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000