Kota Tangerang Batasi Tatap Muka hingga Tutup Taman
Pembatasan dari 100 persen menjadi 50 persen dan penutupan ruang publik demi membatasi mobilitas warga. Juga cegah kasus kian melonjak di Kota Tangerang, Banten.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Lonjakan kasus Covid-19 di Kota Tangerang, Banten, mendorong wacana mengurangi kapasitas ruang kelas pembelajaran tatap muka dan bekerja dari kantor. Sementara taman tematik dan ruang terbuka hijau seantero kota sudah tutup sejak Jumat (21/1/2022).
Data kasus harian di laman Covid-19 Kota Tangerang per Minggu (23/1/2022) menunjukkan ada tambahan 121 kasus positif Covid-19 sehingga total 615 kasus aktif menjalani perawatan; tambahan 3 suspek sehingga secara keseluruhan 895 suspek dalam perawatan; dan akumulasi kasus positif sebanyak 30.330 sejak wabah melanda, dengan 496 kasus meninggal dan 29.219 kasus sembuh.
Situasi tersebut mendorong pembatasan kapasitas ruang kelas dari 100 persen menjadi 50 persen. Pembatasan, menurut rencana, mulai Senin (24/1/2022).
”Penyesuaian karena lonjakan kasus. Jangan sampai terjadi kluster sekolah. Kami juga, menurut rencana, menyesuaikan jumlah karyawan yang bekerja dari kantor dan bekerja dari rumah,” tutur Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.
Pemerintah Kota Tangerang mengkaji pembatasan bekerja dari kantor sebesar 50 persen. Kebijakan itu masih menanti petunjuk dari pemerintah pusat sebagai upaya mengurangi mobilitas masyarakat.
Semua demi kebaikan bersama. Batasi aktivitas di ruang publik, terutama yang tidak penting.
Lonjakan kasus berimbas pada kembali ditutupnya taman tematik dan ruang terbuka hijau seantero ”Kota Benteng”. Keputusannya termaktub dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 180/41-Bag.Hkm/2022.
Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Pertamanan Kota Tangerang Ubaidillah Ansar menyebutkan telah menutup 27 taman tematik dan semua ruang terbuka hijau demi mencegah penyebaran SARS-CoV-2 penyebab Covid-19. Penutupan berlangsung hingga ada surat edaran baru berdasarkan perkembangan kasus harian Covid-19.
Selama penutupan, satgas taman dan Satpol PP Kota Tangerang akan rutin berpatroli supaya tak ada aktivitas di taman tematik dan ruang terbuka hijau. ”Semua demi kebaikan bersama. Batasi aktivitas di ruang publik, terutama yang tidak penting,” katanya.
Sebelumnya, seluruh organisasi perangkat daerah, camat, dan lurah diminta menggiatkan operasi aman bersama di wilayah masing-masing. Tujuannya mengetatkan protokol kesehatan, khususnya di pasar, pusat perbelanjaan, restoran, kafe, dan perkantoran, serta gang-gang permukiman yang kerap kali jadi tempat kongko-kongko hingga dini hari.
Peran satgas di tingkat RT/RW juga dikuatkan guna meminimalkan pelanggaran protokol kesehatan.