Jakarta Berharap Tetap Ada Status Khusus Setelah Penetapan UU IKN di Kaltim
UU IKN sudah disahkan DPR. Tahapan selanjutnya adalah proses revisi UU No.29 Tahun 2007 tentang keistimewaan DKI. Pemprov DKI berharap status kekhususan tetap melekat meski ibu kota negara berpindah ke Kalimantan Timur.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Undang-Undang Ibu Kota Negara sudah disahkan DPR. Jakarta mengusulkan nantinya tetap ada kekhususan bagi wilayahnya, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta dan Aceh, saat ibu kota negara resmi dipindahkan ke Kalimantan Timur.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (19/1/2022), menjelaskan, ia mengapresiasi pengesahan UU IKN. Selanjutnya, setelah pengesahan UU, tahapan berikutnya adalah merevisi UU Keistimewaan DKI Jakarta.
”Tentu kami berharap Jakarta tetap menjadi daerah istimewa dengan kekhususan tertentu,” jelasnya.
Terkait keistimewaan itu, menurut Ahmad Riza, akan dibahas Pemerintah Provinsi DKI. ”Kami akan mengusulkan dengan tidak menjadi ibu kota kami berharap DKI Jakarta tetap bisa menjadi daerah istimewa sekalipun bukan ibu kota. Nanti akan ada keputusan khusus terkait Jakarta,” kata Ahmad Riza.
Untuk itu, Pemprov DKI akan mengonsultasikan usulannya dengan Kementerian Dalam Negeri, DPR, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), juga dengan Presiden Joko Widodo. DKI mempersiapkan diri agar dalam revisi UU terkait statusnya dipastikan tetap ada kekhususan bagi Jakarta.
”DKI Jakarta mempersiapkan agar nanti revisi UU terkait DKI Jakarta bisa baik sesuai dengan harapan kita bersama, untuk memastikan Jakarta juga bisa ada kekhususan seperti Aceh dan DI Yogyakarta,” ujarnya.
Ia berharap Jakarta menjadi daerah khusus, seperti menjadi pusat perekonomian, perdagangan, pusat pendidikan, juga pusat kesehatan, dan pusat-pusat lainnya.
Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah menjelaskan, setelah pengesahan UU IKN, proses revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI ada di Kementerian Dalam Negeri.
”Karena memang usulan untuk perubahan UU Nomor 29 memang harus di Kemendagri. Kami tidak tahu persisnya sudah sejauh mana di Kemendagri,” kata Yayan.
Namun, menurut Yayan, materi revisi dari UU No 29 itu sudah melalui pembahasan pada 2019.
Secara terpisah, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menilai meski ibu kota negara (IKN) akan dipindah ke Kalimantan Timur, pemindahan tetap membuat DKI Jakarta akan tetap bergumul dengan persoalan kemacetan, polusi udara, dan krisis air.
Sektor-sektor bisnis pun akan terdampak, khususnya yang berhubungan dengan mitra kerja pemerintahan, selain sektor jasa, seperti penyedia infrastruktur dan penyewaan ruang perkantoran.
Hal ini disebabkan kegiatan pemerintahan beserta aparatur sipil negara (ASN) yang akan dipindah Ke Kalimantan Timur hanya membebani Jakarta sekitar 10 persen. Dengan demikian, aktivitas dan persoalan perkotaan di Jakarta masih tetap merongrong.
”Sektor-sektor bisnis pun akan terdampak, khususnya yang berhubungan dengan mitra kerja pemerintahan, selain sektor jasa, seperti penyedia infrastruktur dan penyewaan ruang perkantoran,” katanya.
Dampak tersebut khususnya diyakini berupa penurunan ekonomi Jakarta. Di sisi lain, permasalahan akut di Jakarta, seperti kemacetan dan polusi udara, dinilai masih tetap ada.