Kejari Jayapura Tangkap Buronan Korupsi di Bengkel Mobil
Penyidik Kejaksaan Negeri Jayapura menangkap eks Kepala Dinas Ketentraman dan Ketertiban Kota Jayapura Otniel Meraudje, Selasa (21/7/2020). Otniel ditangkap saat sedang merawat mobilnya di salah satu bengkel.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Penyidik Kejaksaan Negeri Jayapura menangkap eks Kepala Dinas Ketentraman dan Ketertiban Kota Jayapura Otniel Meraudje, Selasa (21/7/2020). Otniel ditangkap saat sedang merawat mobilnya di salah satu bengkel di Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Otniel adalah terpidana kasus korupsi yang telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan pada Januari tahun 2016. Sebelumnya, dia terlibat kasus penyalahgunaan anggaran pengadaan sarana prasarana pemadam kebakaran tahun 2008.
Kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp 78,5 juta. Otniel dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Otniel tidak memberikan perlawanan saat kami menangkapnya di tempat itu. Kami langsung membawanya ke kantor Kejari Jayapura,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura N Rahmat
Rahmat menuturkan, Otniel telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Abepura untuk menjalani masa hukuman 1,5 tahun penjara. Sebelumnya, Otniel menjalani tes cepat Covid-19 di Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Papua.
”Untuk memastikan kondisinya tidak terpapar Covid-19 sebelum menjalani pidana penjara,” kata Rahmat.
Ia menambahkan, masih ada 39 buronan yang masuk daftar Kejari Jayapura. Sebanyak 38 orang terlibat korupsi dan seorang lainnya pidana umum. Vonis yang mereka terima antara 1-4 tahun. Diduga kuat mereka tersebar di Pulau Jawa, Pulau Sulawesi, hingga beberapa daerah di Papua seperti Jayapura, Sarmi, Keerom, dan Mamberamo Raya.
Sebelumnya, Kejari Jayapura menahan eks Wakil Bupati Sarmi Yosina Insyaf di Jakarta, Selasa (18/2/2020). Yosina adalah buronan kasus korupsi pembangunan bendungan irigasi SP II di Sarmi tahun 2012. Kerugian yang diderita negara akibat perbuatannya mencapai Rp 2,2 miliar.
Pengamat hukum sekaligus Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Papua Anthon Raharusun mengapresiasi penangkapan buronan terpidana kasus korupsi. Hal ini untuk memberikan rasa keadilan dalam penegakan hukum.
”Ke depan, salah satu solusi mencegah terjadi kasus yang sama adalah dengan menghentikan pemberian penangguhan penahanan saat menjalani persidangan,” tutur Anthon.