Peringkat industri pariwisata Indonesia yang terus meningkat menunjukkan pertumbuhan secara terus-menerus. Ini merefleksikan kemampuan pemangku kepentingan pariwisata dan perjalanan beradaptasi dengan perubahan.
Oleh
I DEWA GDE SATRYA WIDIADUTA
·4 menit baca
Kabar menggembirakan bagi pariwisata Indonesia disampaikan World Economic Forum baru-baru ini. Indonesia mencatatkan rekor pertumbuhan peringkat tertinggi, dari peringkat ke-44 pada 2020 menjadi peringkat ke-32 pada 2021. Dua kompetitor Indonesia, Thailand di peringkat ke-36 dan Malaysia di peringkat ke-38.
Peringkat yang membanggakan ini menunjukkan pertumbuhan (industri pariwisata) secara terus-menerus sejak tahun 2008. World Economic Forum (WEF) Report Travel and Tourism Competitiveness Index (TCCI) tahun 2019 menempatkan Indonesia di peringkat ke-40, di bawah Malaysia (peringkat ke-29) dan Thailand (peringkat ke-31).
Terdapat empat komponen dalam penilaian tersebut, di antaranya terkait kelestarian lingkungan (environment sustainability), keselamatan dan keamanan(safety and security), dan infratruktur layanan wisata (tourist service infrastructure). Elemen penilaian tersebut merupakan potret kinerja industri pariwisata dan perjalanan di 140 negara di dunia yang dinilai untuk menjadi refleksi atas kebijakan yang mendukung pembangunan berkelanjutan.
Peringkat Indonesia tersebut meningkat dibandingkan dengan pada 2008, di mana Indonesia menduduki peringkat ke-80, sedangkan Singapura peringkat ke-16, Malaysia peringkat ke-32, dan Thailand peringkat ke-47. Perolehan peringkat yang rendah itu salah satunya disebabkan kelemahan Indonesia dalam hal infrastruktur. Indonesia menduduki peringkat ke-98 untuk sarana transportasi darat dan peringkat ke-61 untuk transportasi udara. Sebagai pembanding, Malaysia menduduki peringkat ke-28 untuk sarana transportasi darat.
Tahun 2022 ini WEF memublikasikan perdana Travel & Tourism Development Index (TTDI), sebuah evolusi dari TTCI. TTDI mengukur berbagai faktor dan kebijakan yang memungkinkan keberlanjutan dan pengembangan sektor pariwisata dan perjalanan yang pada gilirannya berkontribusi pada pembangunan di 117 negara.
Indeks pembangunan pariwisata dan perjalanan ini terdiri dari lima sub-indeks, yaitu penciptaan lingkungan yang kondusif (enabling environment), kebijakan dan kondisi pendukung perjalanan dan pariwisata (travel and tourism policy and enabling conditions), infrastruktur (infrastructure), penggerak permintaan perjalanan dan pariwisata (travel and tourism demand drivers), serta keberlanjutan perjalanan dan pariwisata (travel and tourism sustainability). Sub-indeks travel and tourism policy and enabling conditions terdiri dari tiga pilar, yaitu prioritization of travel and tourism (5 indikator), international openness (4 indikator), dan price competitiveness (5 indikator). Pada sub-indeks ini Indonesia masuk 10 besar
Sub-indeks travel and tourism policy and enabling conditions merefleksikan kebijakan khusus untuk aspek-aspek strategis yang memengaruhi sektor pariwisata dan perjalanan. Lima indikator pada pilar prioritization of travel and tourism memperjelas beberapa hal, antara lain peran penganggaran pemerintah untuk proyek-proyek pembangunan yang strategis, branding, promosi dan pemasaran pariwisata nasional dan kelengkapan, serta ketepatan penyediaan data pariwisata dan perjalanan ke organisasi internasional.
Empat indikator pada pilar international openness terkait dengan perjanjian bilateral dalam penerbangan yang membuka koneksi antar-negara serta jumlah perjanjian perdagangan regional yang sedang dijalankan yang memungkinkan penyediaan layanan pariwisata berstandar internasional di dalam negeri. Adapun lima indikator pada pilar price competitiveness memotret pajak tiket pesawat dan biaya bandara yang menentukan harga tiket penerbangan, biaya hotel dan sewa akomodasi, biaya hidup, dan biaya-biaya lain yang secara langsung memengaruhi biaya perjalanan.
Peringkat TTDI Indonesia ke-32 pada 2021 di tengah situasi pandemi tentu suatu prestasi yang patut disyukuri.
Peringkat TTDI Indonesia ke-32 pada 2021 di tengah situasi pandemi tentu suatu prestasi yang patut disyukuri. Prestasi pemeringkatan pariwisata Indonesia ini tidak mengesampingkan fakta penderitaan pelaku wisata dan semua orang yang menggantungkan hidupnya pada industri ini.
Kini, pandemi dapat dilalui dan diatasi bersama, dan secara mengejutkan mendapatkan rekognisi dari WEF atas upaya yang dilakukan berbagai pihak pada masa-masa sulit tahun 2021, terutama terkait kebijakan pemerintah yang tepat memprioritaskan sektor pariwisata dan perjalanan, keterbukaan secara internasional, serta harga yang bersaing.
Prestasi pemeringkatan tersebut merefleksikan kemampuan pemangku kepentingan pariwisata dan perjalanan beradaptasi dengan perubahan. Setidaknya ada tujuh perubahan mendasar pasar wisatawan sebagai dampak Covid-19 yang saya rekam dari analisa pakar, pengakuan pelaku industri pariwisata dan perjalanan, serta kebijakan pemerintah merespons krisis kesehatan dan ekonomi global tersebut, yang dapat diartikan telah dipahami, ”dipeluk”, dan ”menjadi sahabat”.
Pertama, fokus kepada wisatawan Nusantara yang mengawali normalisasi. Kedua, wisawatan internasional akan datang ketika Indonesia berhasil mengatasi pandemi dan ketika pergerakan wisatawan Nusantara berhasil dan terus-menerus memulihkan suasana. Pelaku pariwisata dan perjalanan luar negeri melihat kesiapan dan keamanan Indonesia menerima wisatawan internasional.
Ketiga, isu kesehatan dan kebersihan menjadi prioritas. Implementasi CHSE (cleanliness, health, safety, environmental sustainability) di semua mata rantai industri pariwisata dan perjalanan menjadi kunci keberhasilan menciptakan kepuasan dan kenangan mendalam bagi wisatawan. Keempat, nature and ecotourism, wellness tourism, culture tourism, dan culinary tourism menjadi genre berwisata yang semakin diminati. Segmentasi ekowisata meskipun memiliki karakter selektif dalam kunjungan, tetapi diproyeksikan memiliki tingkat pengeluaran yang tinggi.
Kelima, traveling menjadi individual dan skala kecil, seperti staycation, family group, solo traveler, dan free individual travelers. Keenam, diberlakukannya new protocol Covid-19 di industri pariwisata dan perhotelan, seperti face mask policy, Covid cards sebagai bukti bebas Covid-19, contactless, dan distancing service policy. Ketujuh, durasi waktu perjalanan lebih pendek (3-5 hari) dan short haul trip.
Prestasi pemeringkatan tidak otomatis sesuai dengan posisi dalam perolehan wisatawan internasional. Kiranya pemeringkatan TTDI yang merefleksikan kualitas Indonesia sebagai destinasi wisata internasional dengan kolaborasi semua pihak dapat dikonversi dengan jumlah kedatangan wisatawan internasional serta mengalahkan perolehan Thailand dan Malaysia.
I Dewa Gde Satrya Widiaduta, Dosen Hotel dan Bisnis Turisme Fakultas Pariwisata Universitas Ciputra Surabaya