logo Kompas.id
Artikel OpiniSetelah HPP Gula Naik
Iklan

Setelah HPP Gula Naik

Kenaikan HPP gula tidak akan berdampak signifikan terhadap kebangkitan industri gula nasional berbasis tebu rakyat tanpa dibarengi upaya pembenahan regulasi dan tata kelola industri gula nasional.

Oleh
TOTO SUBANDRIYO
· 5 menit baca
HERYUNANTO

Memasuki musim giling tebu 2021/2022 yang dimulai pada Mei ini, wajah para petani gula tebu Tanah Air sedikit semringah. Setelah sekitar enam tahun mereka berjuang dalam ketidakpastian, akhirnya pemerintah mengabulkan tuntutan mereka untuk menaikkan harga patokan petani atau HPP gula kristal menjadi Rp 10.500 per kilogram. Mereka tidak pernah letih berjuang agar HPP yang ditetapkan sejak tahun 2017 sebesar Rp 9.700 per kg tersebut dinaikkan karena sudah tidak realistis lagi.

Menurut survei Kementerian Pertanian pada Maret 2018, HPP gula kristal mencapai Rp 10.500 per kg. Jadi, selama ini kondisi industri gula berbasis tebu rakyat ibarat ”hidup segan mati tak hendak”. Kondisi itu, antara lain, ditandai oleh perebutan bahan baku tebu oleh pabrik gula, masa giling yang makin pendek, serta banyaknya pabrik gula milik pemerintah yang tutup.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000