logo Kompas.id
Artikel OpiniPolri Mengawal Keadilan dan...
Iklan

Polri Mengawal Keadilan dan Kepastian Hukum Perempuan Indonesia

Implementasi dari UU TPKS akan berdampak pada pemenuhan tugas pokok Polri. Pembenahan perlu dilakukan, dimulai dari hulu hingga hilir, dari sistem pelaporan, penyelidikan hingga pencegahan dari kasus kekerasan seksual.

Oleh
WAHYU WIDADA
· 6 menit baca
Didiie SW
DIDIE SW

Didiie SW

Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) adalah tahap awal dari perjalanan panjang yang harus ditempuh bangsa Indonesia. Tantangan di depan mata adalah bagaimana menerapkan dan menginternalisasi nilai dan semangat UU TPKS dalam keseharian masyarakat.

Pada konteks penegakan hukum, undang-undang (UU) ini perlu menghadirkan kepastian hukum dengan menjamin hak dan keadilan penyintas kekerasan seksual, mulai dari proses penerimaan laporan hingga penetapan keputusan pengadilan.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000